Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) menanggapi kemungkinan perusahaan menjadi perusahaan induk bagi perusahaan asuransi dengan modal mini alias Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
Peluang KUPA tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Regulasi ini menyebut perusahaan asuransi dengan ekuitas jumbo bisa menjadi induk perusahaan yang tidak mampu mengikuti aturan modal minimum atau anggota KUPA. Adapun ekuitas Allianz Life Indonesia mencapai Rp5,57 triliun atau berada di atas modal minimum yang rencananya akan ditetapkan menjadi Rp250 miliar pada 2026, Rp500 miliar (KPPE 1), dan Rp1 triliun (KPPE 2) pada 2028.
Hasinah Jusuf, selaku Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia mengatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar apakah akan menjadi induk KUPA. Pihak Allianz Life Indonesia pun masih mempelajari terkait aturan tersebut.
“Saat ini peraturan mengenai perizinan perusahaan asuransi baru saja diterbitkan, sehingga kami masih mengikuti sosialisasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari OJK,” kata Hasinah kepada Bisnis, Jumat (29/12/2023).
Namun yang pasti, Hasinah mengatakan pihaknya percaya bahwa aturan baru tersebut dirancang agar terus memupuk dan semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi.
Baca Juga
“Perusahaan-perusahaan asuransi dengan kondisi keuangan yang sehat, dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, serta ketenangan pikiran bagi nasabah,” ungkapnya.
Selain itu, Hasinah mengatakan untuk saat ini pihaknya berkomitmen untuk terus menyediakan asuransi berkualitas dengan membangun dan mempertahankan kepercayaan nasabah. “Karena kepercayaan merupakan DNA inti Allianz,” imbuhnya.
Beberapa strategi yang diterapkan yakni menerapkan good corporate governance (GCG) yang baik, pengembangan dan inovasi produk, serta menyediakan layanan digital yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
OJK Resmi Naikkan Ekuitas Minimum Perusahaan Asuransi
Diberitakan sebelumnya, OJK resmi meningkatkan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi. Peningkatan ekuitas tersebut dilakukan dalam dua tahap, yang pertama dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Dalam tahap tersebut perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sementara perusahaan reasuransi Rp500 miliar. Bagi perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah yakni Rp200 miliar.
Peningkatan ekuitas minimum tahap kedua akan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2028, di mana OJK juga akan melakukan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya.
Pengelompokan perusahaan asuransi tersebut akan terbagi menjadi dua kelas yang dinamakan dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2. Di mana perusahaan asuransi yang berada dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp500 miliar, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp1 triliun.
Lalu Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah. Untuk KPPE 2, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun pada 31 Desember 2028. Sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp2 triliun.
Bagi perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing ekuitas minimumnya yakni Rp500 miliar dan Rp1 triliun. Adapun perusahaan yang nantinya masuk ke dalam KPPE 1 akan menawarkan produk asuransi atau asuransi syariah yang sederhana.
Sementara untuk KPPE 2 lebih kompleks, di mana perusahaan yang masuk dalam kelompok tersebut dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha/produk asuransi dan asuransi syariah.
OJK juga mempersilahkan perusahaan asuransi membentuk KUPA yang merupakan alternatif bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Nantinya perusahaan yang memiliki ekuitas memadai bisa menjadi induk bagi perusahaan yang tergabung dengan KUPA.
“KUPA dibentuk oleh perusahaan induk dan/atau pelaksana perusahaan Induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas perusahaan yang berada dalam KUPA,” tulis POJK Nomor 23 Tahun 2023.