Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengumumkan telah menggunakan 40,26% uang tunai dari dana jaminan yang ditempakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total dana jaminan yang dibayarkan untuk klaim ini mencapai Rp153,10 miliar sampai 27 Desember 2023 dari Rp380 miliar yang tersedia.
Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto mengatakan telah mengajukan permintaan dana jaminan kepada regulator sebanyak dua kali, yakni pada saat OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 atau pada Februari 2023 dan Oktober 2023.
Secara keseluruhan, Audi menuturkan dana jaminan tersebut nilainya sekitar Rp380 miliar yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda. Pembayaran klaim menggunakan dana jaminan ini dibedakan untuk klaim asuransi perorangan dan asuransi kumpulan.
“Sampai dengan 27 Desember 2023, sudah dilakukan 16 kali pembayaran klaim tertunda pada lini bisnis asuransi perorangan dengan jumlah polis sebanyak 52.636 polis dengan total nominal Rp153,10 miliar,” kata Audi kepada Bisnis, Kamis (28/12/2023).
Dia menyebutkan, jumlah pemegang polis asuransi perorangan yang menyatakan setuju dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dan sudah tervalidasi kelengkapan administrasi berjumlah 86.519 polis.
Kemudian, AJB Bumiputera 1912 menargetkan pembayaran klaim kepada 33.884 polis tersisa dengan nominal mencapai Rp113,98 miliar yang juga menggunakan dana jaminan sampai dengan Juni 2024.
Baca Juga
Di sisi lain, sudah ada 68 pemegang polis asuransi kumpulan yang sudah setuju PNM dengan nominal Rp111,71 miliar.
Sampai dengan Desember 2023, Audi mengatakan bahwa telah dilakukan pembayaran klaim asuransi kumpulan secara bertahap setiap bulannya kepada 12 pemegang polis dengan 2.045 peserta dengan nominal keseluruhan Rp28,22 miliar.
“Karena pendanaan kita ini dari aset belum ada pendanaan baru yang masuk. Jadi memang itu keseluruhannya dari dana jaminan,” pungkasnya.