Pengelompokan perusahaan asuransi tersebut akan terbagi menjadi dua kelas yang dinamakan dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2. Di mana perusahaan asuransi yang berada dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp500 miliar, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp1 triliun.
Lalu Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah. Untuk KPPE 2, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun pada 31 Desember 2028. Sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp2 triliun.
Bagi perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing ekuitas minimumnya yakni Rp500 miliar dan Rp1 triliun. Adapun perusahaan yang nantinya masuk ke dalam KPPE 1 akan menawarkan produk asuransi atau asuransi syariah yang sederhana.
Sementara untuk KPPE 2 lebih kompleks, di mana perusahaan yang masuk dalam kelompok tersebut dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha/produk asuransi dan asuransi syariah.
OJK juga mempersilahkan perusahaan asuransi membentuk KUPA yang merupakan alternatif bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Nantinya perusahaan yang memiliki ekuitas memadai bisa menjadi induk bagi perusahaan yang tergabung dengan KUPA.
Baca Juga
“KUPA dibentuk oleh perusahaan induk dan/atau pelaksana perusahaan Induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas perusahaan yang berada dalam KUPA,” tulis POJK Nomor 23 Tahun 2023.