Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemain perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing memberikan tanggapan yang beragam atas terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) dalam hal penagihan kredit.
Beleid anyar yang mengatur pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan itu diundangkan pada 22 Desember 2023.