Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pemilu, Segini Iuran BPJS Kelas 1,2,3 Sekarang

Berikut adalah daftar iuran BPJS kelas 1,2,3 terbaru 2024. Pada dasarnya, besaran iuran belum mengalami kenaikan.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar iuran BPJS kelas 1,2,3 terbaru 2024. Pada dasarnya, besaran iuran belum mengalami kenaikan.

Sebagaimana diketahui, sempat viral bahwa kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan segara dihapus pemerintah. Nantinya, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

"BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali.

Meski demikian, rencana ini belum mendapatkan update lebih lanjut pada tahun 2024 ini.

Itulah mengapa, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh masyarakat masih tetap sama seperti sebelumnya, alias belum ada kenaikan.

Untuk kelas 1, peserta wajib membayar iuran BPJS sebesar Rp150.000 per bulan. Untuk pasien kelas 2, perlu mengeluarkan dana Rp100.000 per bulan sementara kelas 3 hanya Rp35.000 per bulan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah besaran iuran BPJS terupdate Februari 2024:

Iuran BPJS Sekarang

Iuran BPJS Kesehatan sekarang

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Peserta keluarga tambahan (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper