Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai sejumlah bank seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) telah memutuskan untuk memanfaatkan sebagian labanya untuk dividen.
Terbaru, dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada pekan lalu (7/3/2024), Bank Mandiri memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp33,03 triliun atau 60% dari total laba bersih tahun buku 2023.
Kemudian, BRI telah memutuskan untuk menebar dividen jumbo dengan rasio 80% atau bernilai Rp48,1 triliun, hasil laba tahun buku 2023.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) memutuskan untuk menebar dividen sebesar 50% dari total laba bersih tahun 2023 atau Rp10,45 triliun.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. (BBTN) membagikan 20% laba untuk dividen atau senilai Rp700,19 miliar mengacu keputusan RUPST.
Baca Juga
Selain himpunan bank milik negara (Himbara), bank swasta seperti PT Bank Mega Tbk. (MEGA) telah memutuskan untuk membagikan dividen senilai Rp2,45 triliun atau 70% dari laba bersih tahun buku 2023.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. (SDRA) juga memanfaatkan 33,76% dari laba tahun buku 2023 atau sebesar Rp235,62 miliar sebagai dividen tunai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tebaran dividen itu sudah sesuai dengan yang ada di rencana bisnis bank (RBB). Terdapat pula pertemuan prudensial atas rencana tebaran dividen ini.
Dian juga menilai perbankan sudah memenuhi ketentuan dalam aturan baru yang meluncur tahun lalu terkait tebaran dividen.
"Tidak ada [tebaran dividen] yang terlalu besar. Bahkan ada dari mereka yang menurunkan [rasio dividen], hal ini menunjukkan bahwa pemegang saham semakin concern terkait kesehatan bank," ujarnya setelah rapat kerja antara OJK dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/3/2024).
Salah satu bank yang menurunkan rasio dividennya tahun ini adalah BRI. Pada tahun lalu, dividend payout ratio BRI mencapai 85%, sementara tahun ini RUPST BRI sepakat menetapkan dividend payout ratio 80%.
Sementara itu, OJK memang telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum pada tahun lalu. Di antara ketentuan dalam POJK itu, otoritas mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan.
Pada Pasal 108 dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen danbmengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham.
Berikut Kebijakan Pembagian Dividen Berdasarkan POJK 17/2023
1. Pertimbangan bank dalam pembagian dividen
2. Besaran dividen yang diberikan
3. Mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen
4. Periode pengkinian kebijakan dividen
Kebijakan dividen juga dapat memuat:
1. Kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen
2. Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui
3. Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap
4. Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan
Pada pasal 108 juga dijelaskan bahwa rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis bank.
Kemudian, dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal. Lalu, perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar.
OJK juga berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank; dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.
Selain itu, kewenangan OJK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank, dan/atau penanganan permasalahan bank