Sementara itu, OJK memang telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum pada tahun lalu. Di antara ketentuan dalam POJK itu, otoritas mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan.
Pada Pasal 108 dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen danbmengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham.
Berikut Kebijakan Pembagian Dividen Berdasarkan POJK 17/2023
1. Pertimbangan bank dalam pembagian dividen
2. Besaran dividen yang diberikan
3. Mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen
4. Periode pengkinian kebijakan dividen
Baca Juga
Kebijakan dividen juga dapat memuat:
1. Kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen
2. Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui
3. Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap
4. Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan
Pada pasal 108 juga dijelaskan bahwa rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis bank.
Kemudian, dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal. Lalu, perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar.
OJK juga berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank; dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.
Selain itu, kewenangan OJK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank, dan/atau penanganan permasalahan bank