Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Penjelasan soal Masalah Kepailitan Asuransi Bumi Asih Jaya

OJK memberikan penjelasan mengenai masalah kepailitan Asuransi Bumi Asih Jaya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait dengan kasus kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Asuransi Bumi Asih Jaya sudah dicabut izin usahanya oleh OJK melalui keputusan Dewan Komisioner KEP-112/2013 tanggal 13 Oktober 2013.

Dia menyampaikan salah satu klausul dalam keputusan dewan komisioner OJK tersebut yakni meminta PT Asuransi Bumi Asih Jaya untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya, tetapi perseroan tidak membuat tim likuidasi sejak beberapa lama. 

“Sehingga OJK mengajukan pailit kepada pengadilan niaga, terhadap proses pailit telah diputuskan kasasi melalui putusan kasasi MA nomor 408 tahun 2015 tanggal 28 Oktober 2015,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Lebih lanjut, Ogi menambahkan sesuai dengan ketentuan pengadilan telah menunjuk kurator dan mengangkat hakim pengawas sehingga penyelesaiannya akan tunduk kepada UU kepailitan.

Menurut Ogi terkait dengan permintaan pergantian kurator dari direksi Asuransi Bumi Asih Jaya (dalam pailit) merupakan kewenangan hakim pengawas untuk mengangkat kurator lain. 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengungkap pertemuannya dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 15 Maret 2024 di Instagram.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna didampingi oleh pemilik PT Asuransi Bumi Asih Jaya Rudi Sinaga serta komisaris PT BPR Nusantara Bona Pasogit Laksana Tobing. 

Dia mengatakan mereka berdiskusi terkait dengan kasus kepailitan Asuransi Bumi Asih Jaya yang sudah bertahun-tahun larut tanpa penyelesaian. Yasonna juga meminta pandangan OJK terkait dengan revisi Undang-undang UU kepailitan dan PKPU. "Menurut hemat saya [UU tersebut] sudah sangat perlu direvisi,” ungkap Yasonna.

Di sisi lain, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menilai masalah yang menimpa Asuransi Bumi Asih Jaya lantaran masalah kurator. Kurator dalam kasus Asuransi Bumi Asih Jaya sudah sering berganti lantaran beberapa masalah. 

Salah satunya adanya fraud, di mana kurator dilaporkan menyimpangkan aset kepailitan perusahaan asuransi tersebut. Ketidakseriusan penanganan oleh tim kurator menjadi masalah Asuransi Bumi Asih Jaya yang semakin berlarut-larut. 

Ambiguitas Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004

Wahyudin juga menyinggung terkait dengan ambiguitas Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga peran kurator termasuk hakim pengawas tidak maksimal. Dia pun menilai harus ada revisi terkait dengan aturan tersebut. 

“Tahap awal memang harus me-review dan mengubah beberapa pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU itu sendiri,” kata Wahyudin saat dihubungi Bisnis, Senin (25/3/2024). 

Wahyudin mengambil contoh pasal 17 UU Kepailitan dan PKPU terkait dengan biaya kurator. Adapun pasal 17 ayat (2) berbunyi majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator.

Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.

Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi atas permohonan kurator.

Menurutnya aturan tersebut tidak rasional dan perlu diperjelas serta banyak istilah yang sudah tidak relevan pada UU Kepailitan dan PKPU, misalkan kepailitan diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  “Saat ini kan sudah OJK dan lain sebagainya,” imbuh Wahyudin. 

Namun demikian, Wahyudin menyebut mengubah UU Kepailitan dan PKPU pastinya memakan waktu. Menurutnya perlu dilakukan tindak lanjut secara paralel seperti pemilihan ulang atau pergantian kurator dan hakim pengawas yang mumpuni. Serta memiliki pengalaman penyelesaian kasus pailit yang dirasa lebih relevan saat ini.

“Memang perlu disesuaikan dahulu regulasi kepailitan dan PKPU tentang pembahasan kepailitan perusahaan asuransi dan juga Kurator yang sudah tidak relevan. Ini yang menjadi sebab berlarut-larut hak pemegang polis belum diterima sejak BMA dinyatakan pailit,” tutur Wahyudin. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper