Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Asuransi Bumi Asih Jaya & 7 Tahun Boedel Pailit yang Belum Rampung

Pemberesan boedel pailit Asuransi Bumi Asih Jaya belum juga rampung meski 7 tahun telah berlalu sejak pencabutan izin.
Salah satu bundel pailit Asuransi Bumi Asih Jaya berupa kantor pusat perusahaan./Bisnis
Salah satu bundel pailit Asuransi Bumi Asih Jaya berupa kantor pusat perusahaan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pailit PT Asuransi Jiwa aih Jaya (Asuransi Bumi Asih) sejak 7 tahun lalu belum juga rampung. Pembayaran klaim kepada ribu pemegang polis disebut belum tuntas hingga saat ini.

Kasus kepailitan perusahaan asuransi jiwa Bumi Asih yang berdiri pada 1967 itu berjalan panjang dan belum tuntas. Asuransi Bumi Asih dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berseteru panjang di ranah pengadilan niaga hingga perdata terkait hal ini.

Kasus ini bermula dari OJK yang dulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan sanki pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Asuransi Bumi Asih pada April 2009. Saat itu, perseroan dinilai tidak menjalankan kewajiban penambahan modal dan rasio solvabilitasnya di bawah ketentuan yang disyaratkan yakni sebesar 120 persen.

Setelah 4 tahun berselang sejak sanksi PKU, Bapepam yang sudah melebur menjadi OJK memutuskan mencabut izin usaha Asuransi Bumi Asih melalui Keputusan No. KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013.

Berdasarkan catatan Bisnis, saat itu laporan keuangan Asuransi Bumi Asih per Desember 2012 memikul kewajiban termasuk pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis senilai Rp1,3 triliun. Sebaliknya, aset yang diperkenankan milik perseroan hanya Rp294,14 miliar. Sehingga kekayaan perseroan kala itu untuk memenuhi syarat kewajiban sudah minus Rp1,01 triliun.

Dalam laporan itu disebutkan rasio pencapaian tingkat solvabilitas sebesar minus 1159 persen. Ekuitas perseroan juga minus Rp768,4 miliar, jauh di bawah ketentuan yang mewajibkan perusahaan asuransi punya modal sebesar Rp70 miliar pada saat itu dan Rp100 miliar maksimal 31 Desember 2014.

Dengan demikian, perseroan hanya dapat diselamatkan jika ada investor yang menyuntikkan dana. Akibat kondisi yang memprihatinkan itu, OJK memasukkan Asuransi Bumi Asih dalam pengawasan khusus untuk memantau proses penyehatan. Tak kunjung sehat, OJK pun mencabut izin usaha perseroan.

Dalam keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Asuransi Bumi Asih diwajibkan menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh pemegang polis. Namun, kewajiban itu tak kunjung dilaksanakan yang akhirnya mendorong OJK mengajukan gugatan pailit kepada Asuransi Bumi Asih hingga tingkat kasasi pada 2015. Permohonan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung sehingga Asuransi Bumi Asih resmi menyandang status pailit dan insolvensi sejak Agustus 2015.

Keberatan dengan aksi OJK tersebut, pada 2017, perseroan pun menggugat OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum. Pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK dinilai tidak sesuai prosedur. Penggugat mengklaim pencabutan izin usaha ini bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 42 ayat (4) PP No.73/1992 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian. Pasalnya, jangka waktu antara pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha maksimal hanya 12 bulan.

Tak tanggung-tanggung, Asuransi Bumi Asih menggugat OJK untuk membayar ganti rugi senilai Rp5,4 triliun. Kerugian itu diklaim berdasarkan hilangnya pendapatan dan kandasnya potensi investasi sejak perseroan dikenai sanksi PKU pada 2009.

Di sisi lain, proses kepailitan Asuransi Bumi Asih juga tidak berjalan mulus. Pada 2017, tiga kurator awal yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit perseroan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang perkara kepailitan Asuransi Bumi Asih. Mereka diduga mengalihkan aset debitur ke rekening pribadi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper