Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank digital diketahui kian selektif dalam memperluas pinjaman melalui skema kredit channeling, termasuk dengan platform penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara industri pembiayaan perbankan kepada pihak lembaga keuangan nonbank swasta, termasuk fintech memang tergolong rendah. Porsinya hanya berkisar 4%-5%, dengan sekitar separuhnya kepada perusahaan pembiayaan.