Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan Indonesia berupaya menghalau peningkatan risiko kredit atas berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 serta kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) gross perbankan mencapai 2,33% dan NPL net sebesar 0,81% per April 2024 atau sebulan setelah restrukturisasi kredit Covid-19 dihentikan.