Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hasil investasi perusahaan asuransi jiwa mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 29,99% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp11,46 triliun pada Juni 2024.
Penurunan hasil investasi terbesar terjadi pada lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya hasil investasi dari instrumen saham dan reksadana.