Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 14 perusahaan dana pensiun serta delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus sampai dengan 28 Oktober 2024.
Jumlah perusahaan dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus oleh OJK tidak berubah dari Januari 2024, tetap sebanyak 14 perusahaan.
Namun, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami peningkatan sejak awal tahun. Pada Januari 2024, ada tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus, tetapi kini jumlahnya bertambah.
“OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun, dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam rangka penegakan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/10/2024).
Selain itu, sampai dengan 28 Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 43 sanksi. Regulator juga terus melakukan pengawasan supervisory action sesuai ketentuan bagi asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris.
“Di mana masih terdapat 29 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris atau mengajukan calon untuk melakukan penilaian dan kepatutan,” kata Ogi.
Baca Juga : Asosiasi DPLK Ungkap Kesiapan Terima Pengalihan Portofolio 8 Dana Pensiun yang Dibubarkan pada 2024 |
---|
Dari sisi kinerja, OJK mencatat aset industri asuransi mencapai senilai Rp1.142 triliun per September 2024. Angka tersebut naik sebesar 2,46% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni Rp1.115 triliun.
Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun triliun atau naik 3,81% secara tahunan (year on year/yoy).
Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp245,42 triliun, atau naik 5,77% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73% yoy menjadi Rp135,64 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,7%% yoy menjadi Rp109,78 triliun.
Kinerja tersebut didukung oleh permodalan industri asuransi yang solid, di mana secara agregat industri asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31%% dan 329,89%. Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%.
Di sisi asuransi nonkomersial yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,02 triliun atau menurun sebesar 2,8% yoy.
Pada industri dana pensiun, Ogi mengungkap total aset dana pensiun per September 2024 tumbuh sebesar 10,10% yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,06 triliun, meningkat dari posisi September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 3,65% yoy dengan nilai mencapai Rp47,58 triliun pada September 2024, dengan posisi aset pada September 2023 Rp45,91 triliun.