Bisnis.com, JAKARTA – Usia pensiun peserta dana pensiun sukarela tidak diatur batas maksimal. Padahal usia pensiun menjadi acuan kapan manfaat pensiun bisa dibayarkan kepada peserta program dana pensiun sukarela.
Usia pensiun dana pensiun sukarela hanya dibatasi usia paling kecil, yaitu usia 55 tahun. Batasan ini diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Ini artinya, usia pensiun peserta dana pensiun sukarela bisa dinaikkan tanpa batas dan berpotensi menimbulkan moral hazard karena berbagai hal termasuk pendiri tengah dalam perjanjian pengelolaan aset.
Pengamat dana pensiun Suheri Lubis mengatakan aturan batas minimal usia pensiun 55 tahun itu justru bentuk pembaruan kebijakan yang hadir sebelum ada ketentuan batas minimal. Saat itu, beberapa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) waktu itu menetapkan usia pensiun yang lebih rendah dibanding dana pensiun lainnya
Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) periode 2017-2022 ini menjelaskan fenomena yang terjadi saat itu adalah beberapa DPLK ada yang menetapkan usia pensiun 40 tahun. Saat itu, usia pensiun dipercepat adalah 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Kondisi ini dimanfaatkan peserta dana pensiun untuk mencairkan manfaat pensiunnya lebih awal.
"Karyawan yang keluar usia 40 tahun karena tidak bisa ambil uang [manfaat] pensiun di perusahannya karena harus menunggu usia 45 tahun, dia pindahkan ke DPLK yang usia pensiunnya 40 tahun. Jadi dia bisa lebih cepat mengambilnya," ujar Suheri kepada Bisnis, Kamis (10/7/2025)
Untuk mencegah peserta dana pensiun mengambil manfaat pensiun lebih awal, regulator pada akhirnya menerbitkan POJK 27/2023. Regulasi ini selain mengatur usia pensiun paling cepat 55 tahun, juga mengubah usia pensiun dipercepat dari sebelumnya 10 tahun menjadi 5 tahun
Baca Juga
"Dana ini ingin terakumulasi supaya pertumbuhan industri juga ada, dan pensiunan dapat uang pensiun setelah tidak kerja. Jangan justru pada usia muda dia ambil terus sehingga saat sudah berhenti kerja tidak punya uang pensiunan," ujarnya.
Suheri melihat peserta dana pensiun sukarela lebih berminat dengan skema yang baru saat ini. Sebaliknya, bagi dana pensiun yang sengaja menahan manfaat pensiun dengan meningkatkan usia pensiun setinggi-tingginya peluangnya hampir tidak ada
"Bagi perusahaan, semakin tua usia pensiun semakin besar bebannya, bukan justru malah membuat ringan. Jadi kalau dikira nanti ada moral hazard bahwa dengan tidak ditetapkannya batas atas usia pensiun maka nanti ada upaya perusahaan meningkatkanya, justru itu malah merugikan perusahaan," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Dapen BCA Budi Sutrisno mengatakan bahwa potensi moral hazard dalam penetapan usia pensiun memang ada.
"Potensi moral hazard dapat muncul apabila suatu dana pensiun secara sepihak menaikkan usia pensiun untuk mengurangi kewajiban jangka pendek dan memperpanjang waktu akumulasi aset," ujar Budi.
Namun, Budi menegaskan praktik tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan karena usia pensiun harus ditetapkan dalam dokumen resmi seperti Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang disusun berdasarkan kesepakatan antara pendiri dan peserta, serta wajib mendapatkan persetujuan OJK.
Meski tidak ada ketentuan batas atas usia pensiun, Budi menegaskan bahwa setiap perubahan usia pensiun tetap harus mencerminkan asas perlindungan peserta dan keseimbangan aktuaria.
"Sehingga itu [memperpanjang usia pensiun] tidak serta-merta dapat dijadikan instrumen untuk memperpanjang liabilitas secara tidak wajar. Proses pengesahan perubahan PDP oleh OJK juga bertujuan mencegah terjadinya moral hazard semacam itu," tegasnya.
Setali tiga uang, Syarifudin Yunus, Humas Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) juga menegaskan peran pengawasan regulator dapat mencegah terjadinya potensi moral hazard. Menurutnya, dalam konteks perencanaan hari tua yang mandiri, batas usia pensiun memang tidak perlu diatur untuk memastikan kesinambungan penghasilan di hari tua.
"Terkait dengan moral hazard, kan ada fungsi dewan pengawas dana pensiun untuk menjaga program pensiun secara akuntabel, di samping adanya evaluasi aktuaria secara tahunan dan dilaporkan ke regulator. Karena itu, peran transparansi dan digitalisasi jadi penting agar setiap peserta tahu skema program pensiun yang diikutinya," ujar Syarif
Tak hanya itu, Syarif juga menjelaskan bagi dana pensiun yang meningkatkan usia pensiun normal juga bukan perkara mudah karena harus melibatkan tripartit antara perusahaan, peserta/pekerja dan pengelola dana pensiun.
"Dan yang penting, dana pensiun tidak bisa menaikkan usia pensiun secara sepihak. Ada regulasi yang ketat dan harus mendapat persetujuan OJK," pungkasnya.
Pembayaran Manfaat Lebih Rendah dari Iuran Peserta
Merujuk kondisi industri saat ini, aset dana pensiun sukarela dalam Januari-Mei 2025 mencapai Rp391,33 triliun, tumbuh 5,05% year on year (YoY). Sementara itu, nilai iuran dana pensiun sukarela tumbuh 1,92% YoY menjadi Rp15,16 triliun.
Dalam lima bulan pertama 2025, jumlah peserta program dana pensiun sukarela mencapai 5,38 juta orang, bertambah 0,09 juta orang dibanding peserta per Desember 2024 yang mencapai 5,29 juta.
Sejalan dengan pertumbuhan aset, total investasi dana pensiun sukarela dalam Januari-Mei 2025 juga tumbuh 5,36% YoY menjadi sebesar Rp378,67 triliun.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan pertumbuhan aset investasi tersebut didorong oleh pertumbuhan iuran yang lebih tinggi dibanding manfaat pensiun yang dibayar.
"Pertumbuhan ini terutama dari meningkatnya penerimaan iuran peserta aktif yang lebih tinggi dibanding pembayaran manfaat pensiun sehingga menciptakan net inflow yang memperkuat kapasitas investasi dari dana pensiun sukarela," ujar Ogi.