Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Resmi Bubarkan DPLK dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya

OJK resmi membubarkan Dana Pensiun Jiwasraya pada 4 Agustus 2025, dengan likuidator ditunjuk untuk menyelesaikan proses likuidasi dan kewajiban pemegang polis.
Karyawan melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Karyawan melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Ringkasan Berita
  • OJK resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya.
  • Pembubaran dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi Jiwasraya dan ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
  • OJK mendorong tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban pemegang polis dan utang iuran Jiwasraya melalui optimalisasi aset yang tersisa.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya pada 4 Agustus 2025.

Pembubaran itu tertuang dalam surat Nomor Peng-46/PD.02/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 2025 oleh Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana.

Adapun, I Wayan Wijana berujar keputusan pembubaran dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), dengan nomor keputusan KEP-68/D.05/2025 dan KEP-69/D.05/2024.

“Membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025,” katanya melalui pengumuman resmi OJK, dikutip Selasa (19/8/2025).

Dia melanjutkan, pembubaran kedua dana pensiun itu dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).

Kemudian, KADK itu juga sekaligus menetapkan likuidator untuk kedua dana pensiun tersebut. Adapun tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya terdiri dari Abdul Bashit sebagai ketua dan Ispariyanto sebagai anggota.

Sementara itu, tim likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya terdiri dari Marfiades sebagai ketua dan anggotanya adalah Ricky Akbar.

“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tegas I Wayan.

Berdasarkan catatan Bisnis, izin usaha Jiwasraya sendiri sudah dicabut OJK pada 16 Januari 2025, kemudian pemegang saham Jiwasraya telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan keputusan pembubaran perusahaan pada 22 Januari 2025.

Dalam rangka perlindungan kepada pemegang polis selama proses likuidasi, Ogi mengatakan OJK mendorong agar tim likuidasi menyelesaikan kewajiban pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi agar diberikan melalui optimalisasi sisa aset Jiwasraya.

Selain itu, OJK mendorong tim likuidasi menyelesaikan kewajiban utang iuran Jiwasraya sebagai pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro