Bisnis.com, JAKARTA – Total investasi dana pensiun sukarela dalam periode Januari-Mei 2025 tumbuh 5,36% year on year (YoY) menjadi sebesar Rp378,67 triliun. Peningkatan ini didorong meningkatnya penerimaan iuran peserta aktif yang lebih tinggi dibanding pembayaran manfaat pensiun sehingga menciptakan net inflow yang memperkuat kapasitas investasi dana pensiun sukarela.
Syarifudin Yunus, Humas Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengatakan iuran aktif lebih tinggi daripada manfaat pensiun yang dibayarkan disebabkan adanya pertambahan peserta aktif dan kedisplinan peserta dana pensiun dalam membayar iuran secara reguler.
"Selain itu, ada kenaikan gaji peserta dana pensiun setiap tahunnya, kemudian juga ada penyesuaian skema iuran, serta jumlah peserta yang memasuki usia pensiun masih sedikit," kata Syarif kepada Bisnis, Kamis (10/7/2025).
Selain itu, Syarif menilai kondisi pertumbuhan iuran yang lebih tinggi dibanding manfaat pensiun yang dibayar juga disebabkan oleh adanya kebijakan penundaan pensiun, khususnya bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun dipercepat.
Kebijakan tersebut diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023. Beleid ini mengatur usia pensiun dipercepat menjadi 5 tahun sebelum usia pensiun normal. Sebelumnya, usia pensiun dipercepat adalah 10 tahun sebelum usia pensiun normal.
"Usia pensiun normal paling sedikit 55 tahun, [tapi ada ketentuan] usia pensiun dipercepat 5 tahun sebelum usia pensiun normal. Maka, bagi peserta sebelum usia tersebut manfaat pensiun ditunda hingga usia 50 tahun paling cepat," jelasnya.
Baca Juga
Meskipun pembayaran manfaat pensiun lebih kecil dibanding iuran peserta aktif, Syarif melihat sejauh ini sektor dana pensiun cukup hati-hati memberikan perlindungan peserta sesuai dengan ketentuan di dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Industri dana pensiun cukup komit terhadap pembayaran manfaat pensiun yang menjadi hak peserta, karenanya transparansi dan kecukupan dana menjadi acuan. Apapun yang menjadi hak peserta dana pensiun, patut dibayarkan sesuai aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan alokasi investasi dana pensiun dalam periode Januari-Mei 2025 didominasi oleh instrumen pendapatan tetap seperti surat berharga negara (SBN), obligasi korporasi hingga deposito.
"Per Mei 2025 secara keseluruhan berkontribusi kurang lebih 82,79% dari total investasi. Pilihan ini mencerminkan pendekatan konservatif industri dana pensiun untuk menjaga stabilitas imbal hasil, pengelolaan risiko jangka panjang dan pemenuhan likuiditas jangka pendek," kata Ogi.
Sementara itu, return on investment (ROI) dana pensiun juga masih menunjukkan tren positif dengan peningkatan yang didominasi oleh pendapatan bunga dan bagi hasil instrumen surat utang atau pasar uang.
"Kami terus mendorong pengelolaan investasi didasarkan kebijakan investasi yang disusun berdasarkan karakteristik dan durasi kebijakan dana pensiun dan memperhatikan kualitas aset dan likuiditasnya," pungkasnya.