Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total aset industri dana pensiun secara keseluruhan mencapai Rp1.578,47 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut angka itu setara dengan pertumbuhan 8,99% secara tahunan atau year on year (YoY).
“Jumlah peserta dana pensiun per Juni 2025 tercatat mencapai 29,01 juta orang,” katanya dalam rilis resmi OJK, sebagaimana dikutip Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan materi yang dipaparkan, total aset tersebut meliputi nilai aset program pensiun sukarela yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,03% YoY atau setara dengan Rp391,43 triliun.
Adapun, iuran program pensiun sukarela mencapai Rp18,10 triliun, tumbuh 2,14%.
Sementara itu, nilai aset dari program pensiun wajib yang meliputi program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, dan program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan POLRI itu naik 10,36% atau senilai Rp1,187 triliun.
Baca Juga
Lebih jauh, Ogi juga menuturkan dalam upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK melalui pengawasan khusus sampai dengan 30 Juli 2025 telah mengawasi perusahaan dana pensiun.
“Terdapat sembilan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” katanya tanpa merinci lebih lanjut.