Siasat Fintech P2P Lending Jelang Pendana Individu Dibatasi

Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman dalam jaringan (pindar) bersiap menghadapi kebijakan pembatasan investor.

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman dalam jaringan (pindar) bersiap menghadapi kebijakan pembatasan lender perorangan non-profesional di dalam platform.

Seperti diketahui, industri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas rencana pembatasan lender perorangan non-profesional di dalam platform P2P lending.

Konten Premium Terbaru