Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman dalam jaringan (pindar) bersiap menghadapi kebijakan pembatasan lender perorangan non-profesional di dalam platform.
Seperti diketahui, industri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas rencana pembatasan lender perorangan non-profesional di dalam platform P2P lending.