Bisnis.com, JAKARTA -- Perkara kepailitan Sritex Group (SRIL) telah memasuki babak baru seiring keputusan Mahkamah Agung menetapkan perkara ini dalam status inkrah pada 18 Desember 2024 lalu. Dengan status ini, kurator Sritex telah memiliki kekuatan hukum tetap meski perusahaan masih mengupayakan peninjauan kembali.
Kalangan buruh perusahaan mengharapkan kepastian nasib setelah status hukum inkrah ditetapkan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga entitas afiliasinya.