Bisnis.com, JAKARTA - BPJS kesehatan diketahui menanggung sejumlah penyakit berat maupun penyakit sedang untuk para pemegang kartu JKN.
Setidaknya ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS kesehatan.
Untuk mengetahui penyakit dan layanan yang ditanggung BPJS, Anda bisa mengecek riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Anda juga bisa menghubungi customer service cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan call center 1500 400.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN
- Registrasi akun dengan memasukkan NIK, nomor peserta BPJS, dan informasi lainnya
- Login ke aplikasi
- Pilih menu Info Program JKN
- Kemudian pilih fasilitas dan manfaat
- Klik Pelayanan kesehatan yang dijamin
Berikut pelayanan kesehatan yang dijamin berdasarkan aplikasi JKN
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama, meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui dan bayi
- Upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi termasuk penanganan komplikasi KB paska persalinan
- Rehabilitasi medik dasar
2. Pelayanan Gigi
Baca Juga
3. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai indikasi medis
4. Pelayanan darah sesuai indikasi medis
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik operatif (bedah) maupun non operatif sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan
- Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medik
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik klinik maliputi pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup dan pemeriksaan psikiatri forensik
- Pelayanan jenazah terbatas hanya bagi peserta meninggal dunia pasca rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS tempat pasien dirawat berupa pemulasaran jenasah dan tidak termasuk petimati, kain kafan/perlengkapan jenazah dan mobil jenazah
Pelayanan Persalinan dan Neonatal
- Cakupan pelayanan kebidanan dan neonatal meiputi pelayanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, pemeriksaan pasca persalinan dan bayi baru lahir, serta pelayanan KB
- Persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan tidak membatasi jumlah kehamilan/persalinan
- Pelayanan persalinan ditagihkan oleh Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan
- Pelayanan kebidanan dan neonatal dilayani di FKTP dan dapat dirujuk ke FKRTL atas indikasi medis
Pelayanan Gawat Darurat
- Pelayanan gawat darurat yang dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku
Pelayanan Ambulan
- Pelayanan Ambulan diberikan pada transportasi darat dan air, bagi Peserta dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan, disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien dengan tujuan penyelamatan nyawa Peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan Ambulan yang dijamin adalah pelayanan yang sesuai ketentuan sebagai berikut:
Kriteria kondisi tertentu adalah:
Kondisi Peserta sesuai indikasi medis berdasarkan rekoemndasai medis dari dokter yang merawat
Peserta rujukan kasus gawat darurat dari failitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan tujuan perawatan sampai dengan kondisi kegawatdaruratan telah teratasi dan dapat dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang bekerjsama peserta rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di Fasilitas kesehatan semula
- Pelayanan ambulan hanya diberikan untuk rujukan antar Faskes:
- Antar faskes tingkat pertama
- Dari Faskes tingkat pertama ke faskes rujukan
- Antar faskes rujukan sekunder
- Dari Faskes rujukan sekunder ke faskes tersier
- Antar faskes tersier
- Dan rujukan balik ke faskes dengan tipe dibawahnya
Pelayanan Ambulan yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di atas, berikut:
- Jemput Peserta selain dari Fasilitas Kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain)
- Mengantar Peserta ke selain Fasilitas kesehatan
- Rujukan parsial (antar jemput Peserta atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu Fasilitas Kesehatan)
- Ambulan/mobil jenazah
- Pasien rujuk balik rawat jalan
Berikut ini adalah beberapa daftar pengobatan yang di-cover BPJS Kesehatan:
Diabetes mellitus
Hipertensi atau tekanan darah tinggi
Penyakit jantung
Asma
Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
Epilepsi
Skizofrenia
Stroke
Sindrom Lupus Eritematosus
HIV dan AIDS
Tuberkulosis (TB)
Kanker leher rahim
Kanker payudara
Pemeriksaaan gula darah
Pemeriksaan IVA untuk Kasus kanker serviks
Pap smear
Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan
Alat kesehatan berupa kacamata dengan kondisi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D
Alat bantu dengar diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas rekam medis
Protesa alat gerak berupa kaki palsu dan tangan palsu dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas rekam medis
Protesa gigi dapat diberikan setiap 2 tahun sekali atas rekam medis untuk gigi yang sama
Korset tulang belakang dapat diberikan paling cepat setiap 2 tahun sekali atas rekam medis
Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas rekam medis
Kruk dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas rekam medis.