Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mencatat laju pertumbuhan kredit perbankan kepada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM kian merosot pada penghujung 2024.
Berdasarkan laporan Analisis Uang Beredar, kredit UMKM per Desember 2024 tumbuh sebesar 3% secara tahunan (year on year/YoY) hingga mencapai Rp1.405 triliun. Realisasi ini melambat dibandingkan laju pertumbuhan 3,7% pada November 2024, sekaligus menjadi yang terendah sepanjang tahun.
"Penyaluran kredit kepada UMKM pada Desember 2024 tumbuh sebesar 3,0% [YoY], setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 3,7% [YoY]," demikian bunyi laporan BI, dikutip Jumat (24/1/2025).
Skala usaha mikro menunjukkan pertumbuhan kredit 0,8% YoY dengan nilai Rp635,7 triliun pada Desember 2024. Persentase ini lebih rendah dari 3,1% (YoY) pada bulan sebelumnya.
Kredit skala usaha kecil masih bertumbuh 7%, tetapi melambat secara bulanan dari 7,2%. Nilai kredit yang disalurkan mencapai Rp456,2 triliun.
Pemulihan terbatas terjadi pada skala usaha menengah, dengan laju penyaluran kredit per Desember 2024 bertumbuh 1,9% (YoY), dibanding negatif 0,9% pada November 2024. Total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp313,1 triliun.
Baca Juga
Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan kredit segmen wong cilik pada bulan terakhir 2024 dipengaruhi oleh kredit investasi yang tumbuh 10,4% dan kredit modal kerja dengan laju pertumbuhan 0,4%. Realisasi itu juga turun dari masing-masing sebesar 11,9% dan 0,9% pada November tahun lalu.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan progres stimulus pembiayaan yang akan diberikan kepada segmen UMKM pada tahun ini. Rencana itu pertama kali disampaikan OJK dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Desember 2024 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan OJK (POJK) tentang kemudahan akses keuangan bagi UMKM saat ini masih memasuki tahap konsultasi dengan DPR.
"Harapannya tentu tahun ini akan keluar ketentuan ini setelah ada konsultasi dengan DPR RI. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya dalam konferensi pers RDK bulanan, Selasa (7/1/2025).
Secara garis besar, beleid itu kelak diharapkan dapat mendorong UMKM dalam meningkatkan kapasitas usahanya. Tidak hanya bagi perbankan, regulasi yang sama juga mencakup ketentuan pembiayaan UMKM oleh lembaga keuangan non-bank (LKNB).