Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan langkah ini sebagai upaya mendukung penyaluran kredit bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha. Dalam hal ini adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Adapun, mengenai pengkategorian kredit/pembiayaan kepada KDMP, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit/pembiayaan kepada UMKM sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, dari sisi pengawasan, dia mendorong pihak perbankan menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa, dengan mengendepankan prudential banking.
Selain itu, perbankan diminta memperketat manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, OJK juga tetap berkomunikasi dengan stakeholder terkait dalam mendukung penyaluran kredit kepada UMKM.
Menurutnya program koperasi desa merah putih berpeluang memperkuat ekosistem keuangan mikro desa menjadi agregator ekonomi desa. Terlebih program ini berkolaborasi dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di mana mampu menjalankan fungsi intermediasi berbasis mikro dan lokal.
Baca Juga
Dia menilai seharusnya program ini menjadi momentum baik menggerakkan perekonomian di desa karena dapat membuka lapangan pekerjaan, menekan inflasi, dan meningkatkan nilai tukar petani.
"Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah," pungkasnya.