Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi PSAK 117 Gerus Laba Asuransi Umum sepanjang 2024

Per Desember 2024 industri asuransi umum mencatatkan rugi sebesar Rp8,93 triliun.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren rentetan kerugian yang dialami industri asuransi umum sepanjang 2024. Terakhir kali asuransi umum mencetak laba setelah pajak positif adalah per Maret 2024 yaitu sebesar Rp2,29 triliun.

Selanjutnya, per April 2024 kinerjanya menjadi negatif. Tercatat rugi setelah pajak saat itu menjadi Rp5,93 triliun. Tren itu berlanjut hingga tutup tahun, di mana rugi setelah pajak asuransi umum per Desember 2024 sebesar Rp8,93 triliun. Dibandingkan secara tahunan, laba setelah pajak asuransi umum per Desember 2023 masih positif, yakni sebesar Rp9,13 triliun.

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan pada 2024 perusahaan-perusahaan asuransi umum sudah menjalankan parallel run PSAK 117 alias Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Hal ini turut memberi andil bagaimana kinerja keuangan asuransi umum yang tercatat pada tahun itu.

"Di tahun 2024 perusahaan asuransi sudah menjalankan paralel run PSAK 117, sehingga sekaligus melakukan penyesuaian terhadap aset dan liability. Yang signifikan adalah penyesuaian cadangan teknis dengan perhitungan aktuaria, juga 'bersih-bersih' nonadmitted assets yang berdampak kepada peningkatan CKPN. Kondisi ini menyebabkan penurunan hasil underwiting dan laba perusahaan," kata Dody kepada Bisnis, Rabu (19/2/2025).

Adapun skema pencatatan baru di industri asuransi ini resmi berlaku 1 Januari 2025. Meski begitu sebagian besar perusahaan asuransi telah menjalankan proses parallel run sejak triwulan III/2024. OJK saat ini memberi waktu pada perusahaan asuransi agar menyampaikan laporan triwulan I/2025 paling lambat 15 Mei 2025 nanti.

"Di tahun 2025 ini mulai berlaku implementasi PSAK 117, di mana dampaknya akan mulai terlihat di laporan keuangan semester I tahun 2025 nanti. Yang perlu diantisipasi adalah potensi penurunan ekuitas, di mana di tahun 2026 akan berlaku ketentuan ekuitas minimal sesuai POJK 23 tahun 2023," ujarnya.

Sesuai aturan main di POJK 23/2023 tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar yang harus dipenuhi paling lambat 2026. Berdasarkan catatan Bisnis, sampai Januari 2025 masih ada 27 perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut.

Dikutip dari laporan keuangan di laman Asei, tercatat ekuitas perusahaan per Desember 2024 sebesar Rp385,26 miliar, terkoreksi dari posisinya per Desember 2023 sebesar Rp501,80 miliar. Sementara itu, rugi setelah pajak tercatat sebesar Rp73,06 miliar. Kerugiannya membengkak dari posisinya per Desember 2023 sebesar Rp920,1 juta.

"Asuransi Asei dan beberapa perusahaan asuransi umum lain pada posisi yang sama terkait kondisi ekonomi saat ini serta dampak implementasi PSAK 117 tersebut," tegasnya. 

Dody menyoroti dalam tren kerugian perusahaan asuransi umum sepanjang 2024 yang dicatat OJK, juga tercatat penurunan pertumbuhan pendapatan premi dibanding 2023. Menurutnya, tiga kontributor premi gross adalah pada asuransi properti, kendaraan bermotor, dan kredit. 

"Bisa dibilang kondisi ekonomi saat ini memang mengurangi permintaan tertanggung terhadap tiga lini usaha asuransi tersebut. Memang terdapat penurunan pertumbuhan klaim di tahun 2024, tetapi presentasenya masih lebih kecil dari penurunan pertumbuhan premi," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Dody menilai yang perlu dilakukan perusahaan asuransi adalah dengan melakukan peninjauan atau review terhadap produk-produk asuransi yang sudah ada agar premi seimbang dengan risiko.

Selain itu, asuransi juga harus mengontrol biaya yang tidak menambah beban underwriting. Menurutnya penataan jalur distribusi yang efektif dan efisien akan menjadi kunci dan digitalisasi sebagai enabler yang harus terus dilakukan ke depan.

"Industri asuransi masih menunggu sikap OJK saat melihat hasil parallel run PSAK 117 tahun 2024. Bisa jadi akan ada beberapa perusahaan asuransi yang terdampak ekuitasnya. Mudah-mudahan OJK dapat melihat dan menyikapi kondisi tersebut dengan bijak agar indusri asuransi tetap berkembang," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper