Bisnis.com, JAKARTA - Sejak awal tahun 2025 dan hingga saat ini, Juli 2025, kabar tentang rencana pemerintah menghapus iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 masih menjadi perbincangan.
Sebagaimana diketahui, beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim pendaftaran penghapusan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan iuran gratis.
Disebutkan dalam unggahan tersebut bahwa kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 dihapus, silahkkan daftar ulang kartu BPJS karena iuran BPJS terbaru semua digratiskan tahun 2025.
Peserta BPJS diminta untuk melakukan pendaftaran ulang kartu BPJS-nya dengan mengklik dan mendaftar pada tautan di akun Facebook tersebut.
Tentu saja, kabar ini kembali menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab jika asal klik, ada potensi penyalahgunaan data atau penipuan di sana.
CEK FAKTA:
Meski demikian dilansir dari laman resmi, Komdigi telah mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah tidak benar alias hoax.
Baca Juga
"Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar," tulis Komdigi di laman resminya.
Masyarakat Indonesia tetap harus membayar iuran secara rutin per bulan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berapa Iuran BPJS Saat Ini?