Satgas PASTI Amankan Ketua Koperasi BLN dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal

Satgas PASTI menangkap Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, atas dugaan investasi ilegal. Masyarakat diimbau waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Satgas Pasti/satgaspasti
Satgas Pasti/satgaspasti

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangkap Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Nicholas Nyoto Prasetyo, terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. 

Penangkapan dilakukan setelah Satgas PASTI berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan menindaklanjuti laporan mengenai produk simpanan yang menawarkan bunga hingga 4,17% per bulan.

Satgas PASTI menuturkan, pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui berbagai rangkaian investigasi, mencakup pemeriksaan bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

“Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN,” jelas Satgas PASTI dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Melalui koordinasi antaranggota, Satgas PASTI berhasil menangkap Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN. Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17% per bulan.

Menyusul temuan tersebut, Satgas PASTI meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan. 

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang diduga ilegal atau menawarkan imbal hasil maupun bunga yang tidak logis.

Adapun, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157).

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Halaman
  1. 1
Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro