Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI BERMASALAH: Dirut Dicabut Kepengurusan Seumur Hidup & Wajib Bayar Klaim

Direktur utama perusahaan asuransi yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah divonis bersalah oleh pengadilan, dapat dikenakan sanksi, dicabut status kepengurusannya selama seumur hidup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Binsis.com, JAKARTA - Direktur utama perusahaan asuransi yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah divonis bersalah oleh pengadilan, dapat dikenakan sanksi, dicabut status kepengurusannya selama seumur hidup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sendiri telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap perusahaan-perusahaan asuransi, sehingga terhadap perusahaan asuransi yang melakukan penyimpangan akan tersaring dengan sendirinya.

Hal tersebut ditegaskan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede saat dihubungi wartawan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Dumoly, OJK hanya memberikan sanksi terhadap perusahaan asuransi yang mengalami masalah dalam kesehatan keuangannya atau insolvensi.

Saat ditanya bagaimana dengan perusahaan Asuransi Intra Asia (Intra) yang dinyatakan terbukti bersalah karena diduga melakukan tindak pidana “sengaja” memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk tindak pidana “penipuan” dalam proses pengeluaran Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB), Dumoly mengatakan, dirutnya dapat dicabut kepengurusannya selama seumur hidup.

Dijelaskannya, OJK sendiri telah melakukan banyak pengawasan, agar perusahaan-perusahaan asuransi yang melakukan penyimpangan, dapat tersaring dengan sendirinya.

"Kami sudah banyak melakukan pengawasan, sehingga terhadap perusahaan-perusahaan seperti itu [yang melakukan penyimpangan] akan tersaring dengan sendirinya," kata Dumoly.

Sebelumnya, Dumoly mengatakan ada lima perusahaan asuransi (tiga perusahaan asuransi umum dan dua perusahaan asuransi jiwa) yang terancam mendapat sanksi dari OJK pada tahun ini, karena mengalami masalah kesehatan keuangan atau insolvensi.

Dua perusahaan dikenai sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha), satu perusahaan dikenai Sanksi Peringatan Ketiga (SP3) dan dua perusahaan sisanya hendak diberi sanksi SP3. Sanksi PKU merupakan yang terberat, karena selangkah lagi menuju sanksi pencabutan izin usaha.

Sementara itu, menyikapi adanya Kasus Asuransi Intra Asia (Intra), Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani mengatakan kalau memang dirutnya itu divonis pidana berarti ada unsur penipuan dan bukan perdata.

"Makanya kalau you bilang di kasus Asuransi Intra Asia, dirutnya divonis pidana, berarti ada unsur penipuan, bukan perdatanya tapi ada unsur pidananya. Dia melakukan penipuanlah dalam rangka menerbitkan bonding itu," kata Firdaus saat menghadiri sidang tesis kerabatnya di Universitas Negeri Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, nasabah yang dirugikan dalam Kasus Intra, dapat saja mengadukan hal tersebut ke OJK. "Nanti kita coba memfasilitasilah," ujar Firdaus.
Ditambahkannya, kalau dalam fasilitasi tersebut, ditemukan fakta bahwa pihak asuransi harus membayar klaim tersebut, maka perusahaan asuransi tersebut, harus membayarnya.

"Ya saya bilang pada perusahaan, kalau harus bayar, ya, maka harus bayar," tukas Firdaus.

Ditanya apakah OJK dapat memberikan sanksi terhadap perusahaan asuransi yang terbukti merugikan kliennya, Firdaus mengatakan, kalau misalnya mengadu ke OJK maka pihaknya akan melihat dulu kesalahannya.

"Nah kalau misalnya ngadu ke OJK, kita akan lihat dulu kesalahannya, kan OJK dalam posisi netral awalnya, kita lihat permasalahannya di mana. Kalau saya lihat perusahaan asuransinya tidak baik, maka saya akan bilang, bayarlah," tukas Firdaus.

Didesak bagaimana pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi yang mengeluarkan surety bond yang ternyata dikemudian hari bermasalah, Firdaus mengatakan, pihaknya akan melihat dulu kesalahannya dimana.

"Misalnya, produk bodong itu, bisa jadi gini, mungkin diterbitkan dan dijual agennya, tanpa sepengetahuan perusahaan, sehingga ketika terjadi claim yang harus dibayar, karena data tidak ada, maka perusahaan menolak," kata Firdaus.

Dijelaskannya, dengan sampainya kasus tersebut ke pengadilan, itu berarti nasabah menuntut adanya pembayaran."Kalau pengadilan memutuskan perusahaan harus tetap bertanggungjawab, atas perilaku atau ulah agennya, maka harus bayar dia, sesuai peraturan kan gitu, karyawan kan mewakili perusahaan, nah kalo agen, perusahaan harus tanggungjawab," ujar Firdaus.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengadili dan memvonis Rendra Prapantsa dan Yudi Irianto, masing-masing Dirut dan Regional Manager Asuransi Intra Asia, dengan hukuman tujuh bulan penjara, karena membantu dalam memberikan sarana dan kesempatan untuk tindak pidana penipuan dalam proses pengeluaran Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB).

Akibat aksi yang dilakukan kedua terdakwa, PT Premier Resources Indonesia (PRI), selaku tertanggung, dirugikan hingga Rp13,750 miliar. Dalam sidang, Majelis Hakim berkeyakinan Rendra terbukti melakukan tindak pidana "sengaja" memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk tindak pidana “penipuan” sesuai dengan Pasal 378 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Seperti diketahui, dalam website PT Asuransi Intra Asia, didapat informasi bahwa Intra Asia terafiliasi atau satu grup dengan Kartika Airlines, Intra Asia Corpora dan Cipendawa. Di akta notaris tertanggal 11 Mei 2007, diketahui kalau Rendra Prapantsa pernah menjadi Presiden Komisaris di PT Cipendawa Tbk (dulu PT Cipendawa Agroindustri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper