Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK MANDIRI Incar Pertumbuhan KPR 15%

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memprediksi pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mengalami stagnasi akibat dampak kebijakan loan to value (LTV).

Bisnis.com,JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memprediksi pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mengalami stagnasi akibat dampak kebijakan loan to value (LTV).

Abdul Rahman, Direktur Consumer PT Bank Mandiri Tbk, mengatakan pertumbuhan KPR tahun ini diprediksi mencapai 15%-17%.

"Antara penarikan dan pelunasan itu lebih besar pelunasan sehingga [outstanding] gak tumbuh," ungkapnya kepada Bisnis.com, Selasa (24/2/2015).

Sepanjang tahun lalu, total baki debit KPR Bank Mandiri mencapai Rp 26,49 triliun dan menempati posisi pangsa pasar nomor empat terbesar. Abdul yakin pertumbuhan baki debit 15% tahun ini bisa menjaga posisi tersebut hingga akhir tahun.

Untuk mendongrak penyaluran kredit, Bank Mandiri berencana menurunkan tingkat bunga KPR menyusul penurunan BI Rate sebesar 25 basis poin pekan lalu. Namun, dia menekankan penurunan bunga akan dilakukan setelah tingkat buga deposito turun.

Abdul menyebut, perseroan juga akan fokus menyasar segmen rumah pertama dengan rata-rata penyaluran kredi per nasabah atau ticket size mencapai Rp800 juta.

"Di Bank Mandiri, segmen rumah di atas Rp500 juta mengalami kenaikan "Mereka punya tabungan lebih banyak, dengan aturan LTV mereka masih bisa memenuhi," ujarnya.

Menurut Abdul, pertumbuhan KPR ke depan akan tetap menjanjikan karena jumlah pasokan rumah yang belum bisa dipenuhi pengembang atau backlog masih tinggi, sekitar 15 juta unit.

Dampak kebijakan LTV tahun ini juga diperkirakan mulai melunak karena calon nasabah sudah mulai bisa menyesuaikan dengan ketantuan tersebut. Kendati demikian, pertumbuhan baki debit tidak akan langsung melonjak."Peningkatannya tidak akan jor-joran," tukasnya.

Sejak Juni 2012, BI mengeluarkan kebijakan LTV yang mengatur batas pemberian kredit untuk satu unit rumah di atas 70 meter persegi sebesar 70% . Dengan kata lain, nasabah harus membayar uang muka sebesar 30% sebagai syarat mendapat pembiayaan dari perbankan.

Di samping itu, sejak September 2013 BI juga melarang penyaluran kredit untuk properti inden dan menerapkan LTV berjenjang untuk setiap fasilitas KPR tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper