Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah mengkaji ulang besaran iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 8%.
Deputi Komisioner Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede mengatakan aturan iuran tersebut semestinya dibahas bersama antara BPJS dengan para pihak terkait, seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
"Formula untuk mencapai angka [iuran] itu perlu dibahas dulu karena sangat erat kaitannya ke skema program BPJS itu sendiri," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (22/4/2015).
Dia menyetujui usulan awal Kementerian Keuangan terkait besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maksimum sebesar 3%.
"Di awal ini bagusnya dimulai dari angka rasional dulu. Kemenkeu dan para ahli aktuaris sudah usulkan maksimum 3% Semestinya besaran nilainya maksimum seperti itu 3% dan bertahap naiknya," tutur Dumoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel