Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbanas Senang Ada Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan

Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menyambut baik terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Sigit Pramono/Bisnis
Sigit Pramono/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menyambut baik terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
 
Ketua Perbanas Sigit Pramono mengatakan kehadiran LAPS ini akan memberi keadilan tidak hanya untuk konsumen tetapi bagi perbankan sendiri.
 
"Kadang-kadang ketika ada kasus yang disalahkan pasti lembaga keuangan atau banknya, ini tidak adil," ujarnya di kompleks perkantoran Bank Indonesia, Selasa (28/4/2015).
 
Selama ini, lanjutnya, setiap ada sengketa atau permasalahan antara nasabah dan perbankan, bank csnderung memberi ganti rugi.
 
Pemberiam ganti rugi pada nasabah yang bersengketa dengan pihak bank karena takut citra bank tercoreng.
 
"Hanya karena ketakutan dimuat di media massa kita beri ganti rugi, padahal pihak bank belum tentu salah. Namun, karena takut reputasi turun, kita cenderung membayar ganti rugi," kata Sigit
 
Kehadiran LAPS yang independen ini diperlukan untuk memberikan penyelesaian yang adil bagi bank maupun nasabah.
 
Adanya LAPS untuk perbankan juga merupakan kemajuan karena sesuai dengan praktik umum di luar negeri dimana penyelesaian sengketa dilakukan oleh lembaga tersendiri, bukan regulator.
 
"Sebelumnya sudah ada tetapi merupakan unit di BI kemudian dilanjutkan OJK. Dalam best international practises yang melakukan seharusnya lembaga bukan regulator," ucapnya.
 
Seperti diketahui, enam asosiasi yakni Perbanas, Asbanda, Himbara, Perbarindo, Asbisindo, dan Perbina, membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
 
Penyelesaian melalui LAPSPI ini lebih mudah dan tidak memakan waktu yang lama dibandingkan melalui jalur peradilan.
 
"Ini sekali lagi merupakan suatu langkah maju, dan juga saya pikir ini cara penyelesaian yang bermartabat, karena misalnya untuk urusan uang Rp500.000 atau Rp5 juta tak perlu kita berlama-lama di pengadilan," terang Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper