Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah bank bangkrut yang dicabut izinnya di Indonesia bertambah menjadi 11, di mana seluruhnya merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Terbaru, terdapat bank bangkrut yang berlokasi di Kudus Jawa Tengah. Simak daftar bank bangkrut yang sejumlah 11 bank hingga akhir April 2024.
Adapun, pencabutan izin usaha PT BPR Dananta mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam pengumumannya pada Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan tumbangnya bank-bank tersebut lantaran fraud dan buruknya tata kelola manajemen.
"Kemungkinan [tahun ini] nyampe 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta beberapa waktu lalu.
Ke depan, OJK juga terus memperkuat BPR dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.
Berikut deretan bank bangkrut sepanjang tahun berjalan 2024:
- PT BPR Dananta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus.
Adapun, pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Sebelum pencabutan ini, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. - BPRS Saka Dana Mulia
BPR syariah yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan berpredikat kurang baik pada 10 April 2023.
Lalu, BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. - BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Bank dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik. - BPR Sembilan Mutiara
BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Sebelumnya OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Namun, akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara. - BPR Aceh Utara
OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
Bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini sebelumnya berstatus dalam penyehatan. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dijalankan. - PT BPR EDCCASH
Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan OJK sejak 31 Maret 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Karena Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. - Perumda BPR Bank Purworejo
Bank yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Sebelumnya, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan per 31 Maret 2023. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak bisa dijalankan.
LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya. - PT BPR Bank Pasar Bhakti
OJK mencabut izin usaha bank tersebut karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada tanggal 20 Oktober 1971.
Per 2020, BPR Bank Pasar Bhakti mencatatkan aset Rp59,91 miliar dengan jumlah kredit yang disalurkan Rp47,62 miliar.
Dari sisi pendanaan, BPR tersebut telah meraup tabungan dari nasabah senilai Rp11,97 miliar dan produk deposito Rp31,45 miliar. - PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Pada awal bulan ini PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK. Bank tersebut telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.
Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
LPS memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. - BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Bank ini awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif pada 2020. Seiring berjalannya waktu, bank tak bisa diselamatkan.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 bank dicabut izinnya oleh OJK. - Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
Sebelumnya, bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.