Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi usai dilakukannya pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara pada Kamis (17/4/2025). Keputusan itu menandai peristiwa bank bangkrut pertama di Indonesia pada tahun ini.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto pun memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Dia lantas memerinci bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan oleh LPS paling lambat dalam 90 hari kerja.
Menurutnya, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.
Baca Juga
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, maupun melalui laman web LPS. Debitur bank juga tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy lantas mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Dia juga menggarisbawahi agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tutur Jimmy.