Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah melaksanakan resolusi bank dan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan layak bayar pada bank yang dilikuidiasi.
Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan IV/2024 yang terbit di Harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (25/3/2025), LPS telah melakukan likuidasi 20 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun ini.
Pada periode tersebut, pembayaran klaim penjaminan simpanan hingga kuartal IV/2024 mencatatkan jumlah rekening layak bayar sebanyak 125.081 rekening atau 99,21% dari total rekening pada 20 BPR/BPRS yang dilikuidasi.
Kemudian, nominal simpanan layak bayar senilai Rp849,80 miliar atau 82,49% dari total simpanan pada 20 BPR/BPRS yang dilikuidasi.
"Kecepatan pembayaran klaim penjaminan diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. LPS juga bisa menyelesaikan proses likuidasi BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya secara efektif dengan rata-rata waktu 15 bulan," jelas LPS dalam laporannya
Selanjutnya, LPS juga menangani keberatan nasabah, yang terdiri dari 102 nasabah, 213 rekening dan nominal keberatan Rp35,55 miliar.
Baca Juga
“Nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS melalui aplikasi penanganan keberatan nasabah pada website LPS melalui tautan https://www.lps.go.id/keberatan-nasabah,” jelasnya.
Adapun, LPS menyebut jumlah bank pada triwulan IV/2024 tercatat sebanyak 1.635 bank, dengan rincian 105 bank umum dan 1.530 BPR/BPRS.
Berdasarkan data simpanan pada Desember 2024, total simpanan di bank umum mencapai Rp8.873 triliun, tumbuh sebesar 4,21% secara year on year (YoY). Sementara itu, jumlah rekening simpanan di bank umum pada bulan yang sama mencapai 609,2 juta rekening, dengan pertumbuhan sebesar 8,81% secara yoy.
Sementara itu, posisi simpanan untuk BPR/BPRS per triwulan IV/2024 mencapai Rp173,37 triliun
Berdasarkan cakupan penjaminan maksimum Rp2 miliar, jumlah rekening simpanan bank umum yang dijamin secara penuh mencapai sebesar 99,94% atau sekitar 608, 85 juta rekening.
Adapun, LPS telah melakukan likuidasi 20 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. PT BPR Kencana
20. PT BPR Arfak Indonesia