Bisnis.com, MEDAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah untuk mengetahui strategi aman menyimpan uang di bank bagi nasabah yang memiliki rekening gemuk dengan saldo lebih dari Rp1 miliar.
Pasalnya, perbankan sewaktu-waktu dapat dicabut izin usahanya oleh otoritas berwenang dan dilikuidasi, sehingga simpanan nasabah terancam tak dapat dicairkan.
"Kalau punya uang banyak, jangan disimpan di satu bank, harus dibagi-bagi biar lebih aman kalau terjadi apa-apa [dengan banknya]," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan Muhamad Yusron di Medan, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 1 tahun 2010, likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
Suatu bank dapat dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika dinilai tak mampu lagi menjaga stabilitas permodalan mereka sehingga keberlangsungan bank tersebut tak dapat dipertahankan (bankrupt).
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi yang paling banyak mengalami pencabutan izin usaha OJK dan dilikuidasi.
Baca Juga
Dalam kurun waktu dua dekade telah ada 131 BPR/BPRS serta 1 Bank Umum yang dilikuidasi di Indonesia dengan total 342.318 rekening nasabah.
"Ada banyak faktor yang membuat kinerja keuangan BPR menjadi bermasalah sampai dilakukan pencabutan izin usaha. Tapi rata-rata karena fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurus," tambah Yusron.
Dilikuidasinya bank tersebut membuat simpanan nasabah terancam hilang. Dikatakan Yusron, LPS memang berwenang menjamin tabungan nasabah terjaga dari segala risiko likuidasi. Ia menegaskan bahwa seluruh bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK secara otomatis mendapat jaminan dari LPS.
Kendati, jumlah penjaminan yang diberikan LPS terhadap simpanan nasabah dibatasi, maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
"Kalau nasabah punya tabungan lebih dari Rp2 miliar di satu bank, yang bisa diklaim hanya Rp2 miliar saja. Sisanya tidak bisa masuk dalam penjaminan LPS sehingga memang lebih aman untuk memecah-mecah tabungan tersebut ke beberapa bank," ujar Yusron.
Dalam kasus dilikuidasinya 132 BPR/BPRS di atas, Yusron menyebut jumlah
Simpanan Layak Bayar yang telah dibayarkan kepada nasabah sesuai angka jaminan LPS mencapai Rp2,30 triliun.
"Pembayaran klaim penjaminan yang dilakukan LPS ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terutama nasabah kepada perbankan, karena bank menjadi salah satu tempat perputaran ekonomi," tambahnya.
Berikut persyaratan yang harus diketahui nasabah agar simpanannya dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
1. Simpanan tersebut tercatat dalam pembukuan bank
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
3. Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan)
Adapun penjaminan LPS, dijelaskan Yusron, berlaku bagi bank konvensional maupun syariah.
Di bank konvensional, produk yang dijamin oleh LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan di bank syariah, penjaminan LPS meliputi produk giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposito mudharabah, serta simpanan lain yang ditetapkan LPS. (K68)