Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Berencana Tambah Dua Manfaat Pensiun Ini

Otoritas Jasa Keuangan berencana merevisi beleid tentang iuran dan manfaat pensiun dengan menyertakan dua tambahan manfaat pensiun untuk peserta.
OJK berencana merevisi beleid tentang iuran dan manfaat pensiun/ilustrasi
OJK berencana merevisi beleid tentang iuran dan manfaat pensiun/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan berencana merevisi beleid tentang iuran dan manfaat pensiun dengan menyertakan dua tambahan manfaat pensiun untuk peserta.
 
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank II OJK mengatakan dua tambahan manfaat pensiun yang akan diajukan adalah mengenai manfaat lainnya dan manfaat kompensasi pesangon.
 
“Jadi nanti ada tiga pintu untuk pembayaran sekaligus. Dalam limit tertentu untuk manfaat pensiun bulanan, manfaat lain dan kompensasi. Ada POJK yang direvisi untuk memperkuat ini,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (10/6/2015).
 
Dumoly mengatakan usulan tersebut untuk memperjelas aturan tentang manfaat pensiun yang didalamnya mengatur manfaat pensiun untuk kompensasi pesangon.
 
Selain itu, dia mengatakan manfaat pensiun yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no.50 tahun 2012 tentang iuran dan manfaat pensiun sudah tidak sesuai dengan manfaat pasti yang seharusnya diterima peserta saat ini.
 
Dalam aturan itu, manfaat pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun sebesar Rp1,5 juta per bulan apabila saldo dana pensiun peserta kurang atau sama dengan Rp625 juta. Dalam revisi itu, dia mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menaikkan batas manfaat pasti.
 
“Kalau bisa Rp2,5 atau Rp3,5 juta per bulan, karena kalau liat kondisi sekarang ini itu sudah jauh sekali dari upah minimum,” ujarnya.
 
Dumoly menjelaskan revisi beleid dalam bentuk POJK itu akan memberikan manfaat lainnya kepada peserta. Nantinya, Dapen yang bersangkutan dapat memberikan manfaat lain dalam bentuk tunjangan kesehatan, umrah, haji dan lain sebagainya.
 
Dalam prakteknya, manfaat lainnya ini akan disinergikan dengan perusahaan asuransi dan multifinance yang memiliki produk yang dirasakan peserta dapen.
 
“Jadi misalnya manfaat lain asuransi kesehatan, itu ngelinked ke perusahaan asuransi. Lalu, misalnya manfaat lain bentuk multiguna, itu ngelinked ke multifinance,” jelasnya.
 
Untuk satu tambahan lainnya, yakni manfaat kompensasi, Dumoly mengatakan revisi tersebut juga akan merinci bentuk PPUKP dalam manfaat pensiun.
 
Kepala Bidang Investasi Asosiasi DPLK Daneth Fitrianto mengatakan pihaknya mendukung rencana itu karena akan memberikan stimulus untuk menarik minat masyarakat dalam mengikuti program pensiun.
 
“Kami menyambut baik. Kalau orang banyak ikut, artinya banyak dana juga yang akan bisa diinvestasikan ke sektor-sektor pemerintahan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper