Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga Dukung Pemberantasan Aksi Gesek Tunai Kartu Kredit

PT Bank CIMB Niaga Tbk mendukung kesepakatan untuk memberantas praktik gesek tunai antara Bank Indonesia dengan pihak perbankan serta asosiasi.
Ilustrasi/cards.cimbclicks.co.id
Ilustrasi/cards.cimbclicks.co.id

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank CIMB Niaga Tbk mendukung kesepakatan untuk memberantas praktik gesek tunai antara Bank Indonesia dengan pihak perbankan serta asosiasi.

Head of Card & Merchant Business Consumer Bank CIMB Niaga Bambang Adi Karsono mengatakan pihaknya sejak tahun lalu telah mengambil langkah tegas terhadap merchant yang melanggar peruntukkan electronic data capture (EDC).

"Kami melakukan monitoring harian sekaligus melakukan site visit ke merchant kami untuk memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran," ucapnya kepada Bisnis.com, Jumat (19/6/2015).

Kalau terbukti melanggar, lanjut Bambang, pihaknya akan segera menarik EDC sekaligus menghentikan kerjasama dengan merchant tersebut

Adapun berdasarkan laporan keuangan perseroan, per Maret 2015 nilai transaksi kartu kredit di CIMB Niaga tercatat Rp5,44 triliun atau naik 32,03% secara tahunan dibandingkan Maret 2014 yang senilai Rp4,12 triliun.

Bank Indonesia bersama 24 bank penerbit kartu kredit, 13 aquirer, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi untuk memberantas praktik gesek tunai (gestun).

Hal ini disebabkan transaksi gestun berpotensi meningkatkan kredit bermasalah pada sektor kartu kredit, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang serta mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit, yakni sebagai alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Melalui kesepakatan tersebut, bank-bank sepakat untuk menutup merchant apabila terindikasi oleh salah satu bank melakukan transaksi gestun. Apabila ada bank yang tidak melakukan penutupan terhadap merchant yang terindikasi melakukan gestun, BI akan memberikan sanksi adminsitratif berupa surat teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper