Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IURAN PENSIUN BPJS: Persentase Naik Bertahap Jadi 8% pada 2030

Besaran persentase iuran program jaminan pensiun akan meningkat menjadi 8% pada 15 tahun mendatang.
Ilustrasi/arsip.ubaya.ac.id
Ilustrasi/arsip.ubaya.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA—Besaran persentase iuran program jaminan pensiun akan meningkat menjadi 8% pada 15 tahun mendatang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan iuran jaminan pensiun akan naik dari saat ini 3% menjadi 8% pada 2030 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut dia, peningkatan besaran persentase iuran dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan para pengusaha dan pekerja. "[Peningkatan persentase iuran] bertahap karena tidak mungkin langsung tinggi. Kalau langsung tinggi berarti pengusaha dan juga buruhnya langsung bayar mahal,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa(30/6/2015).

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi menambahkan, iuran pensiun akan dinaikkan bertahap setiap 3 tahun sekali sebesar 1% sampai 15 tahun mendatang. Namun hal itu tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik.

“Jadi nanti setiap 3 tahun dievaluasi. Kalau perekonomian membaik maka dinaikkan 1%, sampai 15 tahun bisa jadi 8% akumulasinya,”tuturnya.

Kendati demikian, terdapat potensi penaikan ditahan jika kondisi ekonomi memburuk ketika dievaluasi.

Dalam prosesnya, Sofyan menceritakan usulan penaikan secara bertahap itu berasal dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan akhirnya disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan dalam rapat bersama.

“Itu diputuskan oleh pak Sofyan, usulnya oleh menteri keuangan. Peraturannya berdasarkan UU No.40 yang mesti selesai 1 Juli 2015. Jadi besok diresmikan, diumumkan,”katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan pengusaha menyepakati persentase iuran program jaminan pensiun sebesar 3% dari upah pekerja. Rinciannya, 2% ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha, sedangkan 1% ditanggung pekerja. Plafon atau batas atas iuran tidak lagi menggunakan pengalian penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi menggunakan angka pasti Rp7 juta.

Dalam prosesnya, ada dua opsi besaran persentase iuran. Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional mengusulkan angka 8%, sementara kalangan pengusaha dan Kementerian Keuangan meminta persentase hanya 1,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper