Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Bisa Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sampai 30%, Begini Caranya

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, seperti untuk membayar KPR, maupun keperluan lainnya. Begini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). - Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). - Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 10% dan 30%. Syaratnya peserta tersebut sudah aktif bekerja dan menjadi peserta selama 10 tahun.

Adapun klaim 10% bisa dicairkan untuk keperluan lain-lain, sementara 30% untuk biaya uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ada beberapa dokumen yang diperlukan apabila peserta menggunakan fasilitas tersebut

Untuk klaim 10%, dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sementara pencairan 30%, dokumen yang diperlukan yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah, dan NPWP. 

Untuk melakukan pencairan peserta dapat datang langsung ke kantor cabang. Pertama-tama, pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT. Kemudian ambil nomor antrian untuk wawancara.

Setelah berhasil melakukan verifikasi data dan wawancara, peserta akan menerima tanda terima. Peserta hanya perlu menunggu pencairan saldo JHT sebanyak 10% ataupun 30% masuk ke rekening. 

Selain itu, peserta juga bisa melakukan pencairan secara online yakni dengan membuka layanan “Lapak Asik” pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan diminta untuk mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. 

Kemudian unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB, Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 

Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call. Setelah proses selesai, saldo JHT sebanyak 10% atau 30% akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan pada formulir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper