Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Cairkan Sebagian Saldo JHT, Peserta BP Jamsostek Dikenakan Pajak Progresif

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa terdapat potongan pajak penghasilan (PPh) saat peserta melakukan pencairan saldo JHT.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang melakukan pencairan sebagian dana Jaminan Hari Tua atau JHT akan dikenakan pajak progresif saat pencairan akhir tabungan hari tua.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa terdapat potongan pajak penghasilan (PPh) saat peserta melakukan pencairan saldo JHT.

Pengenaan PPh terbagi ke dalam dua jenis, yakni pajak final dan pajak progresif. Pajak PPh final sebesar 5 persen dikenakan kepada peserta yang memiliki saldo akhir di atas Rp50 juta saat masa pensiun, sedangkan peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak.

PPh final itu hanya berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian (partial withdrawal) saldo JHT saat masa kerja. Sementara itu, peserta yang melakukan pencairan saldo sebagian akan dikenakan pajak progresif dengan kisaran 5 persen hingga 30 persen.

"PPh progresif dikenakan kepada peserta yang pernah melakukan partial withdrawal JHT saat masih aktif bekerja, dan pengambilan saldo berikutnya melebihi 24 bulan dari pengambilan JHT sebagian tadi," ujar Utoh kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).

Dia menjabarkan bahwa penentuan besaran pajak progresif akan mengacu kepada jumlah saldo akhir peserta pada masa pensiunnya. Berikut rincian lengkapnya:

Besaran pajak progresif pencairan JHT BP Jamsostek:

Saldo akhir Rp1 juta–Rp50 juta = 5 persen

Rp50 juta–Rp250 juta = 15 persen

Rp250 juta–Rp500 juta = 25 persen

Di atas Rp500 juta = 30 persen

Proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTKU. Selain itu, jika peserta merasa membutuhkan layanan secara langsung, peserta dapat mendatangi kantor cabang BP Jamsostek terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper