Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJamsostek Bayar 1,33 Juta Klaim JHT Rp16,47 Triliun

BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) telah membayar 1,33 juta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp16,47 triliun hingga 15 Juli 2020.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) telah membayar 1,33 juta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp16,47 triliun hingga 15 Juli 2020.

Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, menuturkan bahwa pandemi COVID-19 memicu lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang secara tidak langsung berpengaruh pada meningkatnya klaim JHT.

"Hingga 15 Juli 2020 tercatat jumlah klaim JHT mencapai 1,33 juta kasus," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (18/7/2020).

Terdapat lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.

Irvansyah menambahkan bahwa klaim dilakukan lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu.

Terdapat tiga kanal dari layanan tersebut, yakni daring, luring dan kolektif. Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, daring menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen.

Peserta dapat mengajukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video call.

"Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19," ujar Irvansyah.

Irvansyah menjelaskan prosedur yang harus dilalui untuk melakukan klaim dari rumah antara lain konfirmasi validitas data peserta. Pertama, peserta registrasi melalui aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian poihak yang akan mengklaim JHT hanya perlu memilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.

"Mereka diminta untuk memindai semua dokumen yang disyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih," tuturnya.

Dokumen yang sudah dipindai kemudian dikirimkan melalui tautan yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

"Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubung dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video," tegas Irvansyah.

Lalu, siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper