Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 78 persen klaim tabungan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tercatat berasal dari pekerja yang mengundurkan diri. Padahal, sebelumnya badan tersebut mengantisipasi lonjakan klaim akibat gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, sepanjang Januari–Juni 2020 terdapat 1,15 juta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan oleh para tenaga kerja. Jumlah tersebut melampaui total klaim pada tahun-tahun sebelumnya, yakni 2017 sebanyak 816.095 klaim, 2018 sebanyak 840.619 klaim, dan 2019 sebanyak 924.460 klaim
Pengajuan klaim terbanyak sepanjang tahun ini terjadi pada Juni 2020, yakni mencapai 287.567 klaim. Di bawahnya, pengajuan terbanyak terjadi pada Januari sebesar 217.196 klaim dan Februari 214.778 klaim.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menjelaskan bahwa pengajuan klaim terbanyak justru berasal dari peserta yang mengundurkan diri. Sebagian besar peserta yang mengajukan klaim pun berasal dari bisnis skala menengah, mencapai 44 persen dari total klaim.
"Sebagian masyarakat bukan ter-PHK, tetapi mengundurkan diri. Hingga 78 persen klaim itu berasal dari pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaannya," ujar Krishna pada Kamis (9/7/2020).
Dia menjabarkan bahwa pengajuan klaim JHT dari pekerja yang terkena PHK mencapai 20 persen dan klaim karena peserta memasuki usia pensiun mencapai 2 persen. Kondisi ini menurutnya berbeda dari proyeksi awal BPJAMSOSTEK bahwa gelombang klaim akan terjadi dari pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga
Krishna pun menjelaskan bahwa dalam kondisi ini, seluruh pemangku kepentingan harus bahu membahu mengatasi dampak pandemi virus corona terhadap sektor bisnis, yang kemudian berimbas pada tenaga kerja. Dampak pandemi itu diperkirakan masih akan terjadi seiring penyebaran virus yang belum terhenti.
Menurutnya, BPJAMSOSTEK selaku pemegang mandat asuransi sosial bisa berperan dengan mempermudah proses klaim dan memberikan sejumlah pelatihan bagi para pekerja. Selain itu, pemangku kepentingan lain perlu turut melakukan upaya pendampingan para tenaga kerja yang terdampak Covid-19.
"Bagaimana langkah-langkah dari kami semua dalam ekosistem ketenagakerjaan ini, sebagai bagian dari pelayanan publik yang komprehensif," ujar Krishna.