Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reformasi Dana Pensiun ASN, Sinyal Peleburan Taspen ke BPJS?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet

Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal pemerintah mereformasi pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya semakin nyata.

Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.

Beleid anyar ini mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, salah satunya mengatur hak dan kewajiban pegawai ASN untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmaterial, yakni jaminan sosial. Pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Nantinya, PNS dan PPPK akan mendapatkan jaminan sosial, di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pasal 22 ayat (1) berbunyi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Artinya, pegawai ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan dua jaminan sosial ini.

Sementara, formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jaminan pensiun dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU ASN.

Jaminan pensiun dan JHT ini mencakup jaminan pensiun dan JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (4).

Lebih lanjut, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan JHT untuk pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Apalagi, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pernah menyinggung kalau pihaknya sedang menyusun peta jalan alias roadmap terkait reformasi sistem pensiunan PNS.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Dirjen Kementerian Keuangan pada Senin (12/6/2023), Isa menyebut ada tiga arah reformasi jaminan pensiun yang tengah disusun dan diidentifikasi bersama dengan berbagai pihak. Salah satu reformasi yang dibahas adalah kelembagaan pensiunan.

“Nanti kita akan bergerak di area kelembagaan. Dalam hal ini, nanti siapa pengelolaannya? Apakah kita akan terus mempertahankan PT Taspen dan PT Asabri? Atau kita memiliki kelembagaan yang baru, yang mungkin nanti kita nilai lebih efektif untuk menjadi pengelola dari program ini [jaminan pensiun],” ujar Isa.

Pertimbangan lainnya, lanjut Isa, adalah dengan mengembalikan pada beberapa fungsi di kementerian lembaga, terutama Kemenkeu. Namun, Isa mengaku penyusunan roadmap pensiunan merupakan hal yang kompleks. Artinya, tidak mudah untuk membangun konsep sistem pensiunan dalam waktu yang singkat.

“Ini merupakan isu yang kompleks, jadi tidak mudah untuk membangun konsepnya itu sendiri dalam waktu yang singkat,” ungkapnya.

Nasib Para Pensiunan

Melihat UU Nomor 20 Tahun 2023, Pengamat asuransi yang juga dosen program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Kapler Marpaung menilai adanya kemungkinan peleburan PT Taspen (Persero) dengan BPJS.

“Mungkin saja, ya,” kata Kapler kepada Bisnis, Jumat (3/11/2023).

Menurut Kapler, kemungkinan itu merujuk pernyataan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terkait pengkajian lembaga baru untuk mengurus dana pensiun PNS. Saat ini, Kapler menuturkan lembaga yang mengurus dana pensiun ASN adalah Taspen.

“Mencermati gonjang-ganjing masalah internal Taspen antara sehat atau kurang sehat atau bahkan tidak sehat, bisa jadi Taspen ini akan dilebur ke BPJS,” ujarnya.

Namun, jika kembali merujuk pernyataan Kemenkeu, Kapler menuturkan rencana Kemenkeu tidak hanya dana pensiun yang dikelola Taspen yang akan dikelola oleh lembaga baru, melainkan juga dana pensiun yang dikelola PT Asabri (Persero).

Menurutnya, apabila pemerintah membuat lembaga baru atau dibentuk lembaga atau instansi baru, maka akan membutuhkan waktu dan dana.

“Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan dianggap layak melaksanakan tugas mengelola dana pensiun PNS,” tuturnya.

Hal ini mengingat, imbuh Kapler, jaminan sosial yang diberikan oleh Taspen juga ada pada program di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

“Bagi ASN, mereka akan lebih senang dengan terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, karena memberikan manfaat yang lebih baik dari apa yang diatur oleh Taspen,” katanya.

Merujuk Pasal 22 ayat (1) misalnya, yang mengatakan pegawai ASN yang berhenti bekerja dapat memperoleh jaminan pensiun dan tunjangan hari tua. “Kalau di Taspen kan tidak demikian,” imbuhnya.

Akan tetapi, Kapler menuturkan masih perlu menunggu aturan pelaksanaan, meski UU ASN sudah jauh lebih baik dengan ketentuan yang ada selama ini bagi aparatur ASN.

“[UU ASN] ini kelihatannya sebagai kendaraan untuk menuju peleburan Taspen ke BPJS, karena kalau bikin lembaga baru mungkin tidak,” tandasnya.

Sementara berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengatakan pihaknya akan mempelajari secara teknis dampak dari UU ASN yang baru disahkan. 

"Karena UU ASN tersebut dalam pelaksanaannya masih harus diturunkan dalam PP [peraturan pemerintah] yang menjadi dasar pelaksanaan teknisnya [untuk aturan pensiun ASN],” kata Kosasih kepada Bisnis, Rabu (4/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper