Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan MK Menolak Gugatan Pembubaran OJK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang meminta pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sidang yang dilakukan hari ini, Selasa (4/8/2015).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang meminta pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sidang yang dilakukan hari ini, Selasa (4/8/2015).

Gugatan tersebut diajukan tahun lalu oleh TPEB meminta MK untuk menghapus atau mengganti UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, terutama Pasal 1 angka 1, lalu Pasal 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65.

Pasal tersebut berisi tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan, perbankan.

TPEB menilai pasal tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945, yang menuliskan fungsi pengaturan dan pengawasan bank merupakan kewenangan Bank Indonesia.

Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan.

Namun, apabila tak bisa dibubarkan maka OJK dianjurkan hanya mengatur pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi.

Untuk pengawasan pasar modal, diharapkan dapat dikembalikan ke Bapepam-LK dan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia.

Dari tiga gugatan yang diajukan, MK hanya mengabulkan sebagian saja yakni permohonan penggugat menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain' dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1.

Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri atau independen, bukan berada di bawah Bank Indonesia.

Permohonan gugatan yang juga dikabulkan oleh MK yakni masalah pungutan atau anggaran OJK yang diberikan lewat APBN setiap tahunnya.

Dalam pandangan MK, harus ada batas waktu yang ditentukan DPR dan pemerintah serta OJK dalam pemberian anggaran. OJK diharapkan dapat menentukan batas waktu pemberian pungutan atau anggaran lewat APBN tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21/ 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper