Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Baru GWM Primer Mulai Berlaku

Mulai hari ini, Selasa (1/12), ketentuan mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) primer dalam rupiah dari 8,0% menjadi 7,5% diberlakukanm

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Selasa (1/12/2015), ketentuan mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) primer dalam rupiah dari 8,0% menjadi 7,5% diberlakukanm

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Sebagaimana diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) tanggal 17 November 2015, Bank Sentral mempertahankan tingkat BI Rate sebesar 7,5% dan menurunkan GWM Primer sebesar 0,5%.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Solikin M Juhro mengatakan hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa stabilitas makroekonomi semakin membaik sehingga terdapat ruang pelonggaran kebijakan moneter.

"Masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global terutama karena kemungkinan kenaikan suku bunga Bank Sentral AS atau Fed Fund Rate (FFR) dan keberagaman kebijakan moneter yang ditempuh oleh Bank Sentral Eropa, Jepang, dan Tiongkok, Bank Indonesia menempuh langkah pelonggaran kebijakan moneter tersebut secara berhati-hati," ujarnya di Gedung BI, Selasa (1/12/2015).

Dalam kaitan itu, pelonggaran moneter yang ditempuh Bank Indonesia dilakukan melalui penurunan GWM primer yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang mulai meningkat semenjak kuartal III/2015.

Untuk diketahui, GWM Primer merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter selain BI Rate. GWM Primer adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank di Bank Indonesia, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Sentral sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

GWM primer, lanjut Solikin, ditujukan untuk memengaruhi likuiditas sehingga dapat berpengaruh kepada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank.

"Terdapat beberapa macam GWM yang wajib dipelihara oleh bank umum, antara lain GWM primer dalam rupiah, GWM sekunder dalam rupiah, dan GWM dalam valuta asing," ucapnya.

Selain penurunan persentase GWM primer, melalui PBI No.17/21/PBI/2015 dilakukan pula penyesuaian persentase GWM primer dalam rupiah yang mendapat jasa giro dari Bank Indonesia, yaitu dari semula 3% dari DPK dalam Rupiah, turun menjadi sebesar 2,5% dari DPK dalam Rupiah.

Sementara itu, tingkat bunga jasa giro untuk GWM tersebut tetap sebesar 2,5% per tahun (tingkat bunga efektif tahunan).

Solikin menambahkan bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, BI masih memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam rupiah sebesar 1% untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.

"Dengan pemberian kelonggaran tersebut, maka GWM primer dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh bank yang melakukan merger atau konsolidasi berubah, dari semula sebesar 7,5% menjadi sebesar 6,5% dari DPK rupiah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper