Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GWM Wajib Turun, OJK Sebut Tak Berdampak Bagi Bank di Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui relaksasi kebijakan giro wajib minimum takkan terlalu berpengaruh di daerah karena konsumen masih menahan diri berekspansi.

Bisnis.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui relaksasi kebijakan giro wajib minimum takkan terlalu berpengaruh di daerah karena konsumen masih menahan diri berekspansi.

Deputi Direktur Pengawasan Bank OJK untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Mulyadi mengatakan dilihat dari segi penyaluran dana relaksasi GWM memang memberikan ruang pada perbankan untuk menyalurkan lebih banyak dana pada masyarakat.

“Cuma masalahnya, dari pengusahanya yang belum. Pengusahanya sendiri [merasa] masih agak cukup bahaya,” kata Mulyadi pada Bisnis.com, awal pekan ini.

Dalam rapat dewan gubernur BI terakhir, otoritas moneter memutuskan melonggarkan kebijakan moneter melalui instrumen GWM, dengan menurunkan GWM primer sebesar 50 basis poin (bps) dari 8% menjadi 7,5%. Sementara suku bunga acuan atau BI rate dipertahankan pada level 7,5%.

Relaksasi GWM tersebut membuat dana simpanan wajib perbankan di BI berkurang 0,5% dari total dana yang dihimpun. Dengan demikian, perbankan memiliki tambahan dana yang dapat dipergunakan, salah satunya disalurkan dalam bentuk kredit. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Desember 2015.

Sebelumnya, Senior Vice President Kantor Wilayah VII Bank Danamon Irawan menilai GWM memang takkan mempengaruhi penyaluran kredit di daerah. Pasalnya, dia menambahkan, nasabah cenderung menahan diri untuk berekspansi atau berinvestasi sehingga kebutuhan akan dana segar berkurang.

Di sisi lain, otoritas moneter meyakini relaksasi ketentuan GWM akan mendorong perekonomian regional, terutama pada awal tahun depan. Setidaknya, ada dana tambahan sekitar Rp1,07 triliun yang berpotensi disalurkan pada masyarakat sebagai kredit.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia untuk Jateng Iskandar Simorangkir menuturkan saat ini nilai dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan Jateng tercatat sekitar Rp214 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper