Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Jatim Sosialisasikan KPPK Online pada 142 Korporasi Nonbank

Bank Indonesia Jawa Timur melakukan sosialisasi rencana utang luar negeri, devisa utang luar negeri, dan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian atau KPPK online kepada sekitar 142 korporasi nonbank
Kantor Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Kantor Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, SURABAYA— Bank Indonesia Jawa Timur melakukan sosialisasi rencana utang luar negeri (RULN), devisa utang luar negeri (DULN), dan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian atau KPPK online kepada sekitar 142 korporasi nonbank.

Sosialisasi yang dilakukan berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan Atas PBI No. 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

Perubahan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas mekanisme pemantauan DULN. Selain itu juga memperbaiki tingkat kepatuhan debitur ULN terhadap kewajiban penerimaan DULN melalui bank devisa.

Deputi Kepala Perwakilan BI Jatim Syarifuddin Bassara menyebutkan beberapa jenis ULN yang wajib dilaporkan adalah DULN berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement) dalam bentuk nonrevolving, ULN berdasarkan surat utang (debt securities), dan DULN yang berasal dari selisih antara nilai ULN baru.

“DULN yang berasal dari selisih ini mencakup ULN berdasarkan perjanjian kredit dan surat utang dengan tujuan refinancing terhadap nilai ULN lama. Termasuk didalamnya ULN berdasarkan perjanjian kredit, surat utang dan utang dalam bentuk barang,” katanya dalam siaran pers, Rabu (10/2/2016).

Pelaporan RULN dan DULN menjadi penting karena merupakan penyangga kesinambungan perekonomian nasional. Selain itu juga berfungsi sebagai sumber data yang bersifat forward-looking untuk mewujudkan iklim perekonomian yang kondusif bagi dunia usaha Indonesia.

Sembari melakukan sosialisasi, BI juga menyampaikan adanya perubahan aplikasi pelaporan KPPK yang sebelumnya masih bersifat semi online menjadi online. Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan pihak pelapor dan menambah tingkat validitas data.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper