Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Countercyclical Buffer Perbankan Tetap Nol Persen

Bank Indonesia kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0%. n
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside

/2016Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0%.

Besaran CCB tersebut masih sama dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer tanggal 23 Desember 2015.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan, tujuan dari instrumen CCB ini adalah untuk mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan sekaligus untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga atau buffer.

"Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang satu kali dalam enam bulan. Evaluasi besaran CCB dilakukan dengan menggunakan indikator utama dan indikator pelengkap serta professional judgement berdasarkan data triwulan I 2016," ujar Tirta dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Bank Indonesia, Senin (23/5).

Tirta menambahkan, kesenjangan antara kredit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator utama penentuan besaran CCB, tidak menunjukkan adanya indikasi pertumbuhan kredit yang berlebihan yang dapat menyebabkan terjadinya risiko sistemik.

Hal ini sejalan dengan pertumbuhan kredit yang belum optimal yakni sebesar 8,7% (year on year) per Maret 2016, serta pertumbuhan ekonomi triwulan I 2016 sebesar 4,92% (year on year) yang lebih rendah dari perkiraan. Sementara itu, informasi dari indikator pelengkap antara lain Siklus Keuangan Indonesia masih berada pada fase kontraksi dan indikator kinerja perbankan juga mengkonfirmasi indikator utama tersebut.

Dengan besaran CCB sebesar 0%, diharapkan perbankan tetap dapat meningkatkan fungsi intermediasinya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi mengingat tidak ada kewajiban bagi bank untuk membentuk tambahan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper