Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Imbau Masyarakat Kaltim Berhati-hati, Ini Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke perbankan, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan. /JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan. /JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke perbankan, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur Dwi Ariyanto mengatakan penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di sejumlah daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.

"Praktek itu tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat," ujarnya, Jumat (5/8/2016) malam.

Menurutnya, kegiatan itu tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

"Kami mengajak para debitur dan pelaku jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan ajakan dari pihak maupun terkait hal itu," kata Dwi.

Dia mengimbau bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau pun perusahaan pembiayaan.

"Bagi pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugikan yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak yang tak bertanggungjawab" ucapnya.

Dwi menambhkan modus penawaran dan pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada perbankan, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Pembebasan hutang itu dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lainnya.

"Debitur itu dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada kreditur," ujarnya.

Modus lainnya, lanjut Dwi, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.

Korban juga diminta untuk membayar sejumlah utang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu. "Mereka juga diminta untuk mencari debitur lain yang bermasalah agar bisa diajak bergabung," katanya.

Dwi meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi  terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap0 mencurigakan ke layanan konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau mendatangi kantor OJK terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper