Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI Keberatan dengan Skema CoB BPJS Kesehatan

Industri asuransi masih keberatan menjadi pembayar pertama skema koordinasi manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Industri asuransi masih keberatan menjadi pembayar pertama skema koordinasi manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menuturkan, pihaknya telah dipanggil pihak istana Wakil Presiden untuk dimintai masukan mengenai kebijakan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menyelenggarakan aturan koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB).  Pasalnya aturan yang ditandatangani Direktur Utama BPJS Kesehatan ini justru memberatkan industri.

"Kami tidak menolak, namun sebaiknya mengikuti best practice seperti di luar negeri," kata Hendrisman, di Jakarta setelah sosialisasi Tax Amnesty, Sabtu (10/9/2016).

Sejumlah pasal yang disoroti adalah adanya ketentuan keharusan nasabah asuransi menjadi peserta BPJS Kesehatan, sinkronisasi data, hingga persoalan penagihan. Dia menyatakan keberatan utama adalah  menempatkan asuransi sebagai pembayar biaya kesehatan untuk kemudian ditagihkan ke BPJS Kesehatan.

Dorong COB

Sementata itu, Kementerian Kesehatan mendorong perusahaan swasta menggunakan koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk meningkatkan kepuasaan karyawan.

Doni Arianto, Kepala Bidang Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan menuturkan, skema koordinasi manfaat dapat meningkatkan kepuasaan para peserta penerima upah.

Dikatakan, saat ini beban biaya kesehatan perusahaan telah jauh menurun mengingat relatif lebih murahnya premi di BPJS Kesehatan, selisih dari biaya sebelum terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dimanfaatkan ke dalam asuransi koordinasi manfaat.

"Di CoB kan dengan swasta, BPJS kan wajib, sehingga peserta dapat lebih nyaman" kata Doni.

Saat ini pemerintah terus memperbaiki skema JKN, akan tetapi pembenahan tidak dapat terjadi seketika. Dia mengatakan jika masalahnya hanya soal fisik seperti gedung dan ruang kamar di rumah sakitm pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan pembangunan. Tetapi, di balik infrastruktur fisik dibutuhka  sumber daya manusia yang memerlukan waktu untuk memenuhinya.

Maya A Rusady, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan mengatakan, saat ini pembenahan layanan terus diupayakan. Dari 2.500 rumah sakit yang ada, sebanyak 1.900-an di antaranya telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.Jumlah ini di lapangan masih belum memenuhi kebutuhan pasien.

"Loadnya luar biasa [yang dirujuk ke rumah sakit], ini yang harus digeser ke layanan primer," kata dia.

Selain itu, menurut Maya, ketertiban pasien juga dibutuhkan. Saat ini terdapat enam juta peserta mandiri yang menunggak pembayaran. Pada saat yang sama banyak rumah sakit yang belum komitmen melakukan pelayanan pada pasien peserta BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper