Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawaban Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran Usai Aturan KRIS Diteken

Simak penjelasan dirut BPJS kesehatan soal iuran kelas 1,2,3, dan VIP setelah aturan KRIS diteken Presiden Jokowi.
Newswire, Pernita Hestin Untari
Rabu, 15 Mei 2024 | 14:15
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan jenjang kelas 1, 2, dan VIP dan besaran tarif atau iuran hingga saat ini masih berlaku, meskipun Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82/2028 tentang JKN sudah diteken. 

"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan. Tentu ini masalah perawatan nonmedis. Betul, masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Akan tetapi, sekali lagi, ini masalah nonmedis," katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2024). 

Dia mengatakan penerapan KRIS memang dilakukan secara bertahap. Ghufron memastikan selama proses penahapan ini pelayanan kelas 1, 2 dan 3 masih berjalan.

"Mengenai iuran dan pelaksanaan teknis KRIS akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan [Permenkes]," ucapnya. 

Ghufron memastikan untuk bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih dapat mencukupi atau tidak defisit. Namun di tengah banyaknya klaim hingga kenaikan tarif layanan kesehatan kecukupan dana juga harus dipikirkan.

Adapun, dana yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah iuran para peserta.

“Kondisi keuangan BPJS tahun berjalan RKAT dibuat defisit tetapi secara keseluruhan tidak defisit, kalau peralatan dan utilisasi naik terus tentu suatu saat tidak cukup dananya [defisit],” ungkapnya. 

Dalam kesempatan berbeda, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut Permenkes, sebagai turunan dari Perpres 59/2024), yang akan diterbitkan berorientasi pada penyederhanaan layanan dan mengangkat kualitas standar rawat inap.

"Jadi, itu bukan dihapus [kelasnya], melainkan standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 sekarang, semua naik ke kelas 2, dan kelas 1. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga memastikan nominal tarif iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2018. Aturan tersebut berlaku sampai dengan Perpres No. 59/2024 diundangkan.

Adapun ketentuannya yakni untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” kata Rizzky.

Fasilitas dan Layasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan

Kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS telah tercantum pada pasal 46A ayat (1), terdiri dari:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara
  • Pencahayaan ruangan
  • Kelengkapan tempat tidur
  • Nakas per tempat tidur
  • Temperatur ruangan
  • Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  • kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  • Tirai/partisi antar tempat tidur
  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen. 

Kemudian, untuk penerapan fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan yang intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus, hal ini tercantum pada Perpres No. 59 Tahun 2024 pasal 46A ayat (2).

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar dalam penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan tersebut paling lambat pada 1 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper