Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar: Iuran BPJS dari APBN Bukan Belas Kasih Pemerintah tapi Tanggung Jawab Negara

Iuran BPJS dari APBN adalah tanggung jawab negara, bukan belas kasih, sesuai UU SJSN. Pemerintah wajib membayar iuran bagi ASN dan masyarakat miskin.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). / Bisnis-Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). / Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia Hasbullah Thabrany menilai bahwa alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN untuk iuran BPJS Kesehatan bukan merupakan bentuk belas kasih pemerintah, melainkan kewajiban negara terhadap ASN dan aparat maupun bagi masyarakat miskin.

Dia menekankan bahwa pendapatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seluruhnya berasal dari iuran peserta. Namun demikian, bukan berarti iuran yang dibayarkan negara merupakan belas kasih pemerintah bagi masyarakatnya, karena hal itu merupakan mandat undang-undang.

“100% pendapatan BPJS adalah dari iuran peserta. Bahwa PBI [peserta Penerima Bantuan Iuran] orang miskin dibayarin, dibantu, disubsidi oleh pemerintah itu bukan dana APBN ke BPJS, ini keliru [cara pandangnya],” katanya kepada Bisnis, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, memang dalam administrasi aliran dana PBI terlihat berasal dari APBN. Namun secara prinsip, itu adalah bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa setiap WNI wajib menjadi peserta dan membayar iuran, termasuk masyarakat miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

“Jadi, sekali lagi, semua iuran atau uang yang ada di BPJS adalah hasil iuran dari seluruh peserta. Bukan belas kasih pemerintah melalui APBN, keliru besar. Apalagi kalau mau mengatakan iuran membebani APBN. Kan keliru besar lagi, uang APBN adalah uang rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasbullah juga menyoroti kesalahpahaman yang kerap terjadi dalam konteks iuran bagi PNS/TNI/Polri. Menurutnya, pembayaran iuran untuk kelompok ini sering dianggap sebagai beban APBN, padahal itu adalah tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi kerja.

“Kalau pemerintah mewajibkan pemberi kerja, pengusaha sebagai majikan bayar iuran untuk pegawainya, ya pemerintah juga sebagai majikan bagi pegawai negeri, TNI harus bayar, bukan berarti itu APBN dikasih,” ujarnya.

Lebih jauh, dia pun berpendapat sudah seharusnya iuran BPJS Kesehatan naik dari awal tahun ini. Dia juga menyebut tarif bayaran kapitasi dan INA-CBGs ke rumah sakit terakhir kali direvisi pada Januari 2023.

Hasbullah menyoroti saat ini nilai tukar kurs dolar ke rupiah terus naik setiap tahunnya. Akibatnya, biaya obat dan bahan-bahan medis yang sebagian masih impor menjadi sangat mahal.

“Konsekuensinya adalah biaya obat, biaya bahan-bahan medis yang sebagian besar masih impor, tentu sudah menjadi sangat mahal. Buat rumah sakit sangat berat kalau tidak terjadi kenaikan pembayaran,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro